Warga RW 8 Kebraon Wadul ke DPRD Surabaya Terkait Pemanfaatan Makam

oleh -796 Dilihat
oleh
Warga RW 8 Kebraon ketika mengadu ke DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Warga RW 8 Kebraon mengadu ke DPRD Kota Surabaya karena mendapat perlakuan tidak adil terkait pemanfaatan fasilitas umum (fasum) berupa makam di Perumahan Pondok Maritim Indah yang diberikan pengembang PT Prima Citra Buana.

Lahan makam seluas 1.912,58 meter persegi (M2) di Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung itu oleh PT Prima Citra Buana telah diserahkan ke Pemkot Surabaya pada 2004 dan sudah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA). Artinya, lahan tersebut sudah menjadi aset Pemkot Surabaya.

“Kami, warga 8 Kebraon tak ingin ada diskriminasi dari RW 6, RW 7, dan RW 8 Balas Klumprik terhadap pemanfaatan makam,” ujar warga RW 8 Kebraon, Mislan usai hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (30/01/2024).

Menurut dia, warga RW 8 Kebraon punya hak atas tanah makam yang merupakan fasum yang diberikan oleh pengembang PT Prima Citra Buana.

Mislan mengaku, selama ini warga RW 8 Kebraon memang baik-baik saja. Tapi warga didowngrade mental dengan alasan tidak ikut berpartisipasi menguruk makam, akhirnya persoalan ini diadukan ke Komisi C. Padahal, menurut dia, dalam hal uruk-menguruk itu sebenarnya tanggung jawab pihak pengembang.

Lebih jauh, dia menjelaskan, warga RW 7 dan RW 8 Balas Klumprik yang menempati Cluster Bougenvile yang baru dibangun 2007, sama halnya dengan warga RW 8 Kebraon tidak ikut berpartisipasi pengurukan awal makam Perumahan Pondok Maritim Indah pada 2002, kenapa syarat ketentuan untuk bisa dimakamkan di makam tersebut ada pemberlakuan biaya beda.

“Warga kami harus membayar biaya dengan ketentuan dua kali NJOP tahun berjalan. Untuk kejadian 2002 kurang lebih sebesar Rp 600.000 per jenazah hingga sampai 2022 sebesar Rp 3.000.000 per jenazah. Karena mahalnya biaya sampai kurun waktu tersebut hanya 15 jenazah warga RW 8 Kebraon yang minat dimakamkan di situ. Pernah kami tanya dasar penerapan biaya itu, tapi ketua Sinoman Makam dan para ketua RW 6, ketua RW 7 dan ketua RW 8 Balas Klumprik tak bisa jawab. Apalagi dalam proses pembuatan aturan tata tertib makam yang diberlakukan, kami tak dilibatkan untuk diajak musyawarah. Diberi hard copynya saja, enggak pernah,“ ungkapnya.

Mislan menegaskan, dasar pembuatan aturan tata tertib itulah yang terus dikejar. Apalagi, pada 5 Agustus 2023, ada warga RW 8 Kebraon ditolak dimakamkan di situ.

“Dari sini kita ada celah masuk untuk mempersoalkan dan membawa kasus ini ke Komisi C. Alhamdulillah dengan hearing ini terjawab sudah,“ katanya.

Setelah hearing di Komisi C, Mislan mengaku lega karena resume rapat Komisi C merekomendasikan agar makam di Perumahan Pondok Maritim Indah itu dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Artinya, semua warga di sana boleh dimakamkan di situ.

Jadi, lanjut dia, apa yang diharapkan warga RW 8 Kebraon sudah terpenuhi, tapi sayangnya ketua RW 6, RW 7, dan RW 8 Balas Klumprik tak hadir saat hearing.

”Kalau tadi mereka hadir bisa kita ajak rembukan dengan kepala dingin. Intinya sih itu saja. Jadi, kami datang ke Komisi C ini karena sudah mentok. Sudah mediasi dua kali tapi tak ada hasil,” tandas Mislan.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, sebenarnya pengembang PT Prima Citra Buana sudah memenuhi hak dan kewajibannya. Haknya untuk mendapatkan perizinan, sedangkan kewajibannya sudah terpenuhi yakni menyerahkan dua persen dari luas perumahan yang dibangun untuk lahan makam di Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung.

Yang jadi persoalan selama ini, lanjut politisi senior PDI-P, warga di sekitar atau di luar perumahan tersebut dilarang dimakamkan di Perumahan Pondok Maritim Indah oleh paguyuban dan ketua Sinoman RW 6, RW 7 dan RW 8 Balas Klumprik.

Adapun alasannya karena lahan makam tersebut dianggap miliknya. Masalah ini sudah berulangkali diselesaikan di tingkat kelurahan, kecamatan, bahkan sampai di tingkat kota Surabaya, namun tak kunjung selesai.

Ada kejadian pada 5 Agustus 2023, warga di RW 8 Kebraon dilarang dimakamkan di sana. Ada aturan yang dibuat sendiri oleh sinoman, warga harus membayar dua persen dari NJOP.

“Tapi aturannya kemudian berubah. Berubah apa? Dilarang dimakamkan di situ. Intinya seperti itu. Karena itu, warga RW 8 Kebraon mengadu dan kita selesaikan duduk persoalannya dan aturannya seperti apa,” tandas Baktiono.

Maka, lanjut dia, kalau lahan fasum berupa makam dari pengembang itu sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya dan peruntukannya untuk makam, berarti lahan itu adalah untuk tempat pemakaman umum (TPU), bukan tempat pemakaman kampung (TPK). Sehingga siapapun warga di sekitar berhak untuk dimakamkan di TPU Perumahan Pondok Maritim Indah.

Tapi karena TPU itu belum ada koordinatornya, maka dapat dirangkap oleh koordinator (kepala makam) di sekitar situ.

Sementara untuk mengakomodasi warga sinoman dan warga RW 6 Balas Klumprik yang sejarahnya ikut babat kuburan, karena dulu masih rawa-rawa dan ikut nguruk lahan Unyuk kegiatan makam di sana, Baktiono berharap petugas makam di wilayah tersebut, selain ASN dan penggali kubur, berdasarkan kesimpulan dan disepakati bersama harus dari warga RW 6.

”Itu kalau mau,” pungkas Baktiono. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.