Alexa Club Sering Berbuat Gaduh, Warga Kedurus Wadul ke DPRD Surabaya

oleh -307 Dilihat
oleh
Humas Alexa, Nurdin Longgari bersama HRD Alexa

SURABAYA, PETISI.CO – DPRD Komisi D Surabaya menggelar Hearing (Rapat dengar pendapat, red) untuk menanggapi adanya laporan pengaduan dari warga Kedurus, terkait kebisingan suara dan kegaduhan yang sering ditimbulkan oleh Alexa Club & KTV Karaoke Bar milik dari Rasa Sayang Group di Jalan Raya Mastrip.

Dalam Hearing kali ini, Bram selaku salah satu perwakilan dari warga mengatakan, permasalahan yang paling utama adalah terkait soal kebisingan, seringnya ada kegaduhan pengunjung mabuk lalu berkelahi dan jam operasional yang sering melewati dini hari hampir menjelang subuh.

Tjutjuk Supariono, Anggota Komisi D DPRD Surabaya

“Kurang maksimalnya peredam suara, akhirnya dentuman musiknya sangat mengganggu. Belum lagi kegaduhan pengunjung mabuk lalu berkelahi, dan jam operasionalnya kadang sampai jam 2 atau hampir jam 3 menjelang subuh,” ungkap Bram ketika usai Hearing, Kamis (22/09/2022).

Sejak awal buka sampai sekarang, menurut Bram, pihak Alexa tidak pernah berkomunikasi dengan warga sekitar sehingga semakin banyak menimbulkan permasalahan.

“Tidak pernah komunikasi dengan warga sejak awal buka, bahkan pihak Alexa tidak merasa bertetangga dengan warga sekitar,” ujar Bram.

“Sebelumnya pernah diadakan rapat pertemuan 12 kali yang sempat difasilitasi oleh Kelurahan dan Kecamatan, namun tetap belum menemukan solusi. Sehingga terpaksa kami wadul ke Dewan,” imbuhnya.

Kamera CCTV disekitar area parkir, pagar portal dan perbaikan pos keamanan didepan, menurut Bram, tuntutan warga belum dipenuhi oleh pihak Alexa.

Siti Mariyam, Anggota Komisi D DPRD Surabaya

“Termasuk kamar mandi luar bagi tamu, agar tidak sembarangan muntah ketika mabuk, dan juga tidak kencing sembarangan di dalam gang, termasuk di depan rumah warga yang sering menimbulkan bau tidak nyaman bagi warga sekitar,” katanya.

Di samping itu, Tjutjuk Supariono selaku Anggota Komisi D DPRD Surabaya menanyakan jumlah karyawan kepada HRD Alexa. Namun ketika ditanya, pihak HRD awalnya mengaku lupa, dengan beralibi jumlah karyawan banyak di setiap cabang karena tidak hanya di lokasi jalan raya Mastrip saja.

“Ada berapa jumlah karyawan di Alexa?,” tanya Tjutjuk kepada HRD Alexa.

Lalu pihak HRD menjawab jumlah karyawan ada sekitar 27 orang, dan dari sekian karyawan tersebut ada juga karyawan yang menjabat sebagai JLC (Joki Lady Escort, red) di Alexa Mastrip.

Ketika Tjutjuk meminta menjelaskan lebih detail kepada pihak HRD Alexa, apa itu JLC?

“Iya, itu Maminya sebagai koordinator,” spontan Lia selaku HRD Alexa ketika diminta menjawab oleh para Anggota Komisi D DPRD Surabaya sewaktu masih Hearing.

Mungkinkah Alexa juga menyediakan ‘Lady Escort’ bagi para pengunjung selama ini?

Selain itu, Siti Mariyam yang juga Anggota Komisi D DPRD Surabaya mengatakan, bahwa hasil hearing memang belum final dikarenakan pihak Alexa belum ada itikad baik untuk merealisasikan tuntutan warga, dan hal itu sebagai bentuk kepeduliannya kepada warga terdampak.

“Warga sudah mengeluh sejak bulan Januari lalu. Warga sudah sering menegur, namun respon pihak Alexa terkesan datar saja dan kejadian seperti itu hampir di setiap malam,” ujar Siti Mariyam  ditemui usai hearing.

Sama seperti halnya Bram, menurut Siti Mariyam, sudah pernah diadakan rapat pertemuan sebanyak 12 kali antara warga dengan Alexa yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan dan kelurahan. Namun masih tetap belum menemukan solusi.

“Kali ini rapat di komisi D sudah mentok dan kami menunggu itikad baik dari pihak Alexa kepada warga terdampak,” tegas Siti Mariyam.

Selain itu, atas keputusan akhir ketika rapat bersama, Khusnul Khotimah selaku Ketua Komisi D meminta kepada pihak Alexa agar segera memperbaiki peredam suara yang masih tetap menimbulkan suara bising, agar tidak selalu mengganggu warga disekitarnya.

Termasuk juga memberikan deadline tenggat waktu selama 3 minggu kepada pihak Alexa untuk segera bisa memenuhi tuntutan warga yang terdampak.

“Tolong segera diperbaiki kebisingan suara yang ditimbulkan oleh Alexa Club ini, dan DPRD Surabaya memberikan deadline tenggat waktu selama 3 minggu untuk bisa memenuhi tuntutan warga yang terdampak” tandas Khusnul Khotimah selalu Ketua Komisi D DPRD Surabaya.

Sementara itu, Nurdin Longgari selaku Humas Alexa Club dan KTV Bar Karaoke milik dari Rasa Sayang Group mengatakan, menanggapi keluhan warga tersebut dirinya akan segera merealisasikan secepatnya.

“Dalam waktu 3 pekan insya Allah bisa segera dilaksanakan,” singkat Nurdin Longgari kepada para awak media seusai Hearing.

Menurut Nurdin, persoalan kegaduhan itu biasa.

“Kalau orang tipikal peminum ketika mabuk pasti tidak akan berniat mencari onar, namun beda dengan pemabuk yang minum sedikit lalu pasti cari onar. Ini yang memang menjadi perhatian kami, supaya tidak lagi membuat kegaduhan di kedepannya,” ujar Nurdin Longgari.

Nurdin Longgari juga mengaku dapat merasakan apa yang dirasakan oleh warga jika seandainya ia tinggal disana dengan kondisi seperti itu.

“Akan kami benahi lagi tempat usaha kami dan kami sangat menghargai adanya keluhan dari warga yang terdampak,” katanya

Untuk itu, Nurdin menambahkan, hasil hearing dengan komisi D, Alexa diberikan waktu 3 minggu untuk memperbaiki dan menyelesaikan.

“Kami akan melakukan evaluasi dan memperbaiki segala kekurangan kami, dan kami juga berterimakasih kepada para Anggota Komisi D di DPRD Surabaya karena telah memberikan saran dan kritikan yang membangun kepada kami,” pungkasnya. (riz)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.