Waspada Pinjol Ilegal, OJK Akui Sulit Deteksi Keberadaannya

oleh -230 Dilihat
oleh
Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Konsumen OJK Malang, Nilam Yunida, doorstop dengan peserta UKW Angkatan 40.

MALANG, PETISI.CO – Masyarakat diminta cerdas atas banyaknya Pinjaman Online (Pinjol) dengan menawarkan berbagai penawaran menggiurkan, karena banyak pinjol yang belum terdaftar di data base Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka dimeminta masyarakat lebih selektif dan berhati-hati.

Kabag Pengawasan Industri Keuangan NonBank, Pasar Modal dan Edukasi Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Nilam Yunida membeberkan, OJK sangat prihatin dengan banyaknya masyarakat yang terjerat kasus pinjol ilegal.

Namun OJK tidak bisa mengakses ke pinjol ilegal tersebut, karena aturannya memang OJK hanya bisa masuk kewenangannya ke pinjol yang sudah berizin.

“Kami hanya bisa masuk ke pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin. Kami memiliki tugas mengatur, mengawasi dan melindungi. Namun tugas kami itu hanya untuk perbankan dan pinjol yang sudah memiliki izin,” kata Nilam, kepada wartawan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angakatan 40 di Politeknik Negeri Malang (Polinema), pekan lalu.

Jika masyarakat merasa dirugikan atas pinjol ilegal, Nilam menyarankan agar masyarakat melaporkannya ke polisi. Pihak kepolisian yang masuk dalam bagian Satgas Investasi bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

Saat ini, kata Nilam, pinjol yang sudah terdaftar dan berizin jumlahnya 102 pinjol. Untuk mengetahui pinjol tersebut ilegal atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya di website dan media sosial (medsos) OJK.

Menurut Nilam, ada syarat-syarat mendasar dan mencolok untuk membedakan pinjol ilegal atau bukan.

Untuk pinjol yang sudah berizin, hanya boleh mengakses tiga data ke calon peminjam pinjol. Pertama, kamera, mikrofon dan location.

“Jika ada pinjol yang meminta akses foto, seluruh nomor kontak dan akses data pribadi lainnya. Itu jelas pinjol ilegal.

“Kami hanya mengizinkan ada tiga akses. Yakni akses kamera, mikrofon dan location. Di luar itu OJK melarangnya,” ingatnya.

Nilam kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati jika ingin meminjam lewat pinjol. Jangan hanya karena syaratnya mudah, lalu meminjamnya.

Sebab jika sudah terjerat, akan susah untuk melepaskan jeratannya.

“Bunga pinjol ilegal itu tidak masuk akal. Dan jika tidak bisa membayar, akan dikejar kemana-mana. Bisa menghubungi orang yang ada di nomor kontak kita, karena sebelumnya sudah diberikan akses oleh peminjam. Beda dengan pinjol yang sudah berizin, mereka tidak bisa mengakses nomor yang ada di handpone,” cetusnya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.