Disnaker Kabupaten Malang Fasilitasi Disabilitas Bekerja di Perusahaan

oleh -43 Dilihat
oleh
Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, SE. MM

MALANG, PETISI.CO – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang membuat terobosan baru dengan memberi pelatihan kerja kaum disabilitas di wilayahnya. Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, Selasa (22/01/2019) dengan maksud supaya mereka dapat bekerja di beberapa perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.

Lanjutnya, kami bakal menggandeng Dinas Sosial untuk memberikan pelatihan bagi sekitar lima ribu penyandang disabilitas yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.

“Ini merupakan inovasi kami dalam upaya mengentas kemiskinan sesuai dengan tiga prioritas pembangunan Pemerintan Kabupaten Malang yaitu pengentasan kemiskinan, pariwisata, dan lingkungan hidup,” cetusnya.

Ditambahkannya, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan para pimpinan perusahaan untuk menyiapkan lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas supaya dapat mendapat kesempatan bekerja pada perusahaan tersebut.

“Saat ini sudah ada 35 perusahaan di Kabupaten Malang, yang telah menyatakan akan menyiapkan lapangan pekerjaan,” jelasnya.

Penyandang disabilitas tersebut harus mendapatkan kesempatan bekerja, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, dimana perusahaan swasta wajib mempekerjakan para penyandang difabel dengan kuota minimal satu persen dari total karyawannya.

Sedangkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Perusahaan Umum Milik Daerah (BUMD) diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar dua persen serta pemberian insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

“Untuk itu, berdasarkan UU tersebut kami berupaya membuat trobosan baru agar pihak perusahaan baik itu milik pemerintah maupun swasta agar memberikan kesempatan bekerja kepada penyandang difabel, yang ada di wilayah Kabupaten Malang,” tutupnya. (nc/eka)