SITUBONDO, PETISI.CO – Dikabarkan, salah satu Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan terancam diberhentikan sementara oleh Pemerintah setempat. Mengapa demikian, karena telah melakukan dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 lalu, sebanyak Rp. 315 juta. Siapakah oknum Kades tersebut?
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, Suradji, Kamis (11/7/2019), menyebutkan, bahwa pemberhentian terhadap oknum Kades itu, ialah Kades Tanjung Pecinan, yang bernama Hamizun. Menurutnya, pemberhentian oknum Kades itu, bersifat sementara.
“SK pemberhentian Kades Tanjung Pecinan, sudah ada di meja Bupati,” ungkap Suradji, kepada sejumlah wartawan.
Setelah SK, kata Kepala DPMD, pemberhentian sementara tersebut, ditandatangani Bupati, selanjutnya, proses kepemimpinan Desa Tanjung Pecinan, akan digantikan oleh pejabat sementara (Pjs) Kades.
“Sehingga Hamizun selaku Kades sudah tidak bisa lagi menjalankan roda di pemerintahan desa,” katanya.
Sekedar informasi, dugaan penyimpangan DD di Desa Tanjung Pecinan, sudah ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Situbondo, sejak Pebruari 2019 lalu.
Penyidik mengusut penggunaan DD tersebut, setelah Inspektorat Pemkab Situbondo, menemukan adanya penggunaan anggaran DD tahun 2018 lalu, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.(tif)