KPUD Banyuasin Adakan Bimtek Penyusunan Dana Kampanye

oleh -62 Dilihat
oleh
KPUD Banyuasin Adakan Bimtek Penyusunan Dana Kampenye untuk 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati

BANYUASIN, PETISI.COKomisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyuasin menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Dana Kampanye Terhadap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018 untuk 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati.  Kegiatan ini di selenggarakan di aula Sekretariat KPU Banyuasin, Jalan Thalib Wali, Kelurahan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Rabu (11/04) pukul 10.45 WIB.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Banyuasin, Dahri, M.PdI, dan dihadiri Ketua Panwaslu Kabupaten, Banyuasin Iswadi, S.Pd, Kabag Ops Polres Banyuasin, Kompol Muda Parlindungan Nasution, SH, MH, Pjs Dandim 0430 Banyuasin, Mayor Agus Supriadi S.Ag, Kabid Politik Kesbangpol Banyuasin, Arfai,SH, serta perwakilan lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.

Bimbingan Teknis Penyusunan Dana Kampanye resmi dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten Banyuasin, Dahri, M.PdI, selanjutnya penyampaian materi dari Ikatan Akutansi Indonesia, Sumatera Selatan Abdul Rohman, S.E, M.Si yang menyampaikan materinya kepada peserta.

Materi pertama yang disampaikan oleh Abdul Rohman, S.E., M,Si. yaitu mengenai beberapa hal, tentang Kebijakan KPU dalam Pelaporan Dana Kampanye mengenai Peningkatan Pelayanan kepada Peserta Pemilihan untuk menyusun Laporan Dana Kampanye yang Transparan dan Akuntabel.

“Menerbitkan alat bantu aplikasi untuk memudahkan peserta pemilihan menyusun laporan dana kampanye, kewajiban KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan untuk membentuk Desk Layanan Laporan Dana Kampanye dengan SDM yang Kapabel, Serta memberikan Pelayanan Data dan Informasi Laporan Dana Kampanye,” kata dia.

Metode Kampanye yang di atur sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 65 ayat 1 diantaranya Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka dan Dialog, Debat Publik/Debat Terbuka antar Pasangan Calon, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Iklan di Media Massa.

“Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk-bentuk sumber dana kampanye bisa berupa Uang, Barang, dan Jasa. Adapun Pembatasan Dana Kampanye terbagi menjadi dua bagian yaitu pembatasan sumbangan kampanye dan penghitungan pembatasan pengeluaran dana kampanye,” jelasnya.

Dikatakan dia bahwa, dana Kampanye bisa bersumber dari Pasangan Calon, Parpol atau Gabungan Parpol (maksimal Rp 750 juta/Parpol), dan Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Apabila sumbangan melebihi dari batas ketentuan maka Pasangan Calon dan Parpol atau Gabungan Parpol dilarang mengunakan Dana Kelebihan.

“Wajib melaporkan hal tersebut kepada KPU, menyerahkan kelebihan ke kas negara, paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Rekening khusus dana kampanye yaitu rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang pada Bank Umum, yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Parpol atau Gabungan Parpol di buat paling lambat saat penetapan Pasangan Calon,” paparnya.

Dia juga berujar, adapun pelaporan dana kampanye yang harus dipenuhi oleh Pasangan Calon diantaranya legal, akuntabel, transparan dan bukti transaksi yang valid dan bisa dipertanggung jawabkan.

“Diharapkan pada kegiatan ini Pasangan Calon dan Tim Pasangan Calon bisa lebih memahami bagaimana cara mengalokasikan dana kampanye dengan baik dan menyusun Pelaporan Dana Kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Giat tersebut diamankan oleh Personil Polres Banyuasin baik secara terbuka maupun secara tertutup. (roni)