BANYUASIN, PETISI.CO – Paslon Cabup-cawabup Banyuasin serta paslon Cagup-Cawagup Sumsel terima atribut kampanye berupa Alat Peraga Kampanye (APK) Serta Bahan Kampanye (BK) di Kantor KPU Banyuasin, Rabu (11/04).
Penyerahan secara simbolis tersebut diterima timses paslon Cabup-Cawabup serta timses Cagub dan cawagup dalam kondisi baik dan sesuai jumlah yang diberikan KPU Banyuasin kepada masing-masing kandidat pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati, Gubernur dan wakil gubernur pada pilkada serentak 2018.
Komisioner KPUD Banyuasin Divisi Logistik, Agus Suprianto mengatakan, Komisi pemilihan Umum (KPU) Banyuasin mengundang perwakilan tim Paslon Cabub dan Cagup untuk menerima Penyerahan Alat Peraga Kampanye berupa APK dan BK.
“Jumlah dan ukuran setiap paslon Cabup-Cawabup serta Cagup dan Cawagup sama persis. Semua kami persiapkan dengan baik sampai pembuatan hingga pemasangan akan kami perlakukan sama rata juga adil,” ujar Agus Suprianto.
Dikatakan Agus Suprianto, pemasangan atribut kampanye berupa APK akan dipasang sesuai dengan zona-zona yang ditentukan. APK yang dimaksud begitu serah terima seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul penempatan dan pemasangan nya dilakukan oleh pihak pihak ke 3.
Hal ini mengacu pada pasal 30 ayat 10 PKPU no 4 bahwa pemasangan APK harus memenuhi etika, estetika keindahan, kebersihan kota atau kawasan setempat sesuai perundang-undangan jangan sampai merusak pemandangan.
“Pemasangan APK dilakukan oleh pihak ke 3 setiap di zona-zona yang ditentukan, pada zona satu zona terpasang 5 paslon cabup dan cawabup. Sedangkan APK Cagup dan Cawagup terpisah,” jelas Agus Suprianto.
Ditegaskan Agus Suprianto, untuk alat peraga kampanye BK antara lain poster, liflet, flyer, stiker, pamflet boleh dipasang oleh masing masing paslon. “YA BK bisa dibawa pulang dan jangan sampai pemasangan BK melaanggar zona kampanye,” tegas Agus Suprianto.
Kalau sampai paslon melanggar, KPU akan tegur Paslon Yang Melanggar Zona Kampanye. Kami akan menegur paslon yang menggunakan atribut kampanye diluar zona, seperti menegur brandding spanduk mobil yang tertempel di kaca belakang mobil.
“Hal ini dilakukan agar pilkada Banyuasin bisa berlangsung tertib dan damai, serta taat menggunakan zona kampanye,” jelasnya.
Kami harap lanjut Agus, brandding mobil yang menunjukan poster kampanye segera dilepas atau KPU akan memberikan sanksi kapada paslon tersebut.
Agus Suprianto juga menambahkan, Banyaknya setiker, baliho dan spanduk yang di pasang oleh Pasangan Calon Bupati Banyuasin 2018 seperti brending mobil, stiker dan spanduk yang di cetak sebelum dikeluarkanya spanduk, baliho dan umbul-umbul sesuai aturan dari KPU, menjelaskan bahwa yang di luar aturan KPU dapat dilakukan sanksi tegas.
“Kalau ada yang membranding mobil itu salah karena itu di luar aturan KPU, sebab yang di atur KPU itu hanya alat praga kampanye dan itu harus sesuai dengan aturan yang sudah kita tentukan,” urainya.
Untuk acara soasilisai kita tidak melarang namun untuk pemasangan alat peraga di luar zona yang ditentukan akan disanksi. Untuk baliho, umbul-umbul, spanduk dan ukuran sudah di tentukan, baliho hanya boleh 4 meter x 7 meter sebanyak 5 buah sekabupaten diperbanyak menjadi 150% jadi paling banyak cuma 8 baliho.
Juga umbul-umbul 5 meter x 1,15 m, paling banyak 20 umbul-umbul perkecamatan paling banyak 50, dan spanduk 1,5 m x7 m paling banyak 2 sampai 5 buah di setiap desa dan kelurahan karena itu sesuai dengan yang sudah diatur.
“Untuk jumlahnya sudah kita batasi, bagi paslon yang ingin memperbanyak, sebelum cetak harus meminta persetujuan Secara tertulis ke KPU kalau tidak itu artinya ilegal dan sangksinya tegas panwaslu berhak untuk mencopot semua itu,” tukasnya.
Terpisah Warga Banyuasin Budi (37) mengatakan, dengan diserahkannya alat peraga kampanye oleh KPU Banyuasin ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh KPU.
“Saya harap paslon kan sudah digratisi alat peraganya oleh KPU, hal ini adil agar tidak ada istilah calon bupati miskin dan kaya. Semua paslon sudah gratis alat peraga maka dari itu kami berharap siapapun yang jadi bupati Banyuasin nanti jangan korupsi,” tukasnya. (roni)