Lima Komisioner KPU Tandatangani Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Banyuasin 2018

oleh -122 Dilihat
oleh
Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Banyuasin 2018

Pasangan Solmet Unggul

BANYUASIN, PETISI.CO – Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018 di Kantor KPUD Banyuasin, Kamis (5/7/2018) tepat pukul 24.00 dini hari sah dan sudah ditandatangani lima Komisioner KPU Banyuasin, yakni Dahri, Salinan, Maulidi, Ida Royani dan Agus Suprianto.

Dengan disaksikan PPK, Panwaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan saksi Paslon Nomor 5 dan saksi paslon nomor 2. Sedangkan saksi paslon nomor 1, 3 dan 4 tidak hadir.
Dari hasil rekapitulasi yang disahkan KPU Banyuasin ini, Paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 5 H Askolani-H Slamet (Solmet) unggul dengan 131.593 suara atau 34.09 persen.

Pasangan Solmet unggul dibandingkan paslon nomor 2 Arkoni-Hazwar Hamid 99.481 suara, dengan selisih suara keduanya 32.112 suara.

Kemudian disusul, paslon nomor 3 Buya Husni-Supartijo 80.321 suara, paslon nomor 4 Syaiful Bakhri-Agus Salam 39.749 suara dan paslon nomor 1 Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui 34.787 suara. Dengan jumlah suara sah 385.931 suara.

Pasangan Solmet, unggul di 12 Kecamatan yakni Talang Kelapa 22.596 suara, Banyuasin II 5.244 suara, Sumber Marga Telang 2.944 suara, Makartijaya 5.203 suara, Muara Padang 5.723 suara, Muara Sugihan 10.044 suara, Air Saleh 8.058 suara, Suak Tapeh 2.865 suara, Rambutan 8.200 suara, Air Kumbang 5.699 suara, Pulau Rimau 7.479 suara dan Tungkal Ilir 5.433 suara.

Sedangkan Arkoni-Hazwar Hamid unggul di empat Kecamatan yakni Tanjung Lago 6.208 suara, Muara Telang 5.544 suara, Rantau Bayur 9.173 suara dan Betung 9.320 suara. Pasangan Buya Husni – Supartijo unggul di dua Kecamatan yakni Banyuasin III 10.145 suara dan Sembawa 5.174 suara.

“Hasil rekapitulasi sah, sudah ditandatangani oleh lima komisioner,” kata Ketua KPU Banyuasin Dahri.

Terkait adanya saksi paslon yang enggan membubuhkan tanda tangan formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara, saat pleno tingkat kabupaten, Dahri menegaskan, hal itu tidak menghambat pelaksanaan pleno penetapan hasil Pilkada Banyuasin.

“Tidak jadi malasah, tidak akan menghambat pelaksanaan pleno. Itu haknya mereka, kita sebelumnya sudah memberikan undangan,”  tuturnya.

Terkait masih ada paslon yang melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, Dahri menyatakan, hal itu diluar ranah KPUD. Sehingga tidak akan menghambat tahapan yang digelar KPU.
“Untuk pelanggaran, itu ranahnya Panwaslu dan Gakkumdu. Tidak akan menghambat jalannya pleno,” tandasnya.(rn)

No More Posts Available.

No more pages to load.