Marwah Konstitusi Vs Marwah Pemerintah : Penerapan PT 20% Bertentangan dengan Konstitusi

oleh -50 Dilihat
oleh

Oleh: Afan Ari Kartika*

Bertolak pangkal dari konsepsi negara hukum, seharusnya seluruh kebijakan dan kehidupan berbangsa haruslah dilaksanakan dan berdasar pada aturan hukum, bukan berdasar kekuasaan, terlebih dalam proses penyusunan dan pembetukan produk hukum.

 

Dan kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu telah disahkan menjadi Undang Undang (UU) lewat paripurna DPR yang diwarnai aksi walk out. Fraksi-fraksi pendukung pemerintah seperti PDIP, Nasdem, Golkar, PPP, dan Hanura ngotot agar presidential threshold 20 persen. Sedangkan Gerindra dan PKS meminta presidential threshold 0 persen, sementara Fraksi PAN dan PKB cenderung mendukung batas 10 persen.

Sedikitnya ada 5 isu krusial di UU Pemilu yang menjadi acuan untuk Pemilu 2019 mendatang. Lima isu krusial tersebut adalah ambang batas presidential atau presidential threshold, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan (dapil), metode konversi suara pemilu legislatif, dan sistem pemilu.

Dalam paripurna DPR tersebut, UU Pemilu sudah disahkan dengan isu krusial dari opsi A. Berikut isinya:

1)Presidential Threshold: 20-25 Persen

Presidential threshold adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk pengajuan presiden atau wakil presiden. Presidential threshold 20-25% maksudnya adalah parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya;

2)Parliamentary Threshold: 4 Persen

Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk ke parlemen. Ini berarti parpol minimal harus mendapat 4 persen suara untuk kadernya bisa duduk sebagai anggota dewan;

3)Sistem Pemilu: Terbuka

Sistem proporsional terbuka berarti di kertas suara terpampang nama caleg selain nama partai. Pemilih juga bisa mencoblos langsung nama caleg yang diinginkan;

4)Dapil Magnitude: 3-10

Dapil magnitude atau alokasi kursi per dapil yakni rentang jumlah kursi anggota DPR di setiap daerah pemilihan. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 8/2012 disebutkan jumlah kursi di setiap dapil anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Hal ini yang disepakati;

5)Metode Konversi Suara: Sainte Lague Murni

Metode konversi suara mempengaruhi jumlah kursi setiap parpol yang lolos ke DPR. Metode sainte lague murni menerapkan bilangan pembagi suara berangka ganjil seperti, 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Metode sainte lague ini dalam melakukan penghitungan suara bersifat proporsional yaitu tidak ada pembedaan dan tidak memihak apakah itu partai kecil ataupun partai besar.

Pembahasan Rancangan UU Pemilu yang pelik dan menyita waktu itu, mestinya didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara. Namun faktanya perdebatan tersebut lebih disimplikasi hanya untuk kepentingan kelompok tertentu bahkan kepentingan pencalonan Joko Widodo Vs Prabowo Subianto di Pemilu 2019.

Hal itu dipicu perdebatan dalam menentukan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Pertanyaan sederhananya adalah “Apakah Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang digelar serentak tahun 2019 masih membutuhkan presidential treshold?”

Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013, seharusnya tidak ada perdebatan lagi. Namun ketika ini dibawa ke ranah politik, maka akan dibuat seolah multitafsir.

Seharusnya putusan MK sudah jelas dan harus dilaksanakan. Sehingga baik logika hukum maupun logika politik untuk menolak penerapan PT tersebut, didasarkan pada beberapa alasan sebagai berikut:

1/Tidak ada basis angka hasil pemilu legislatif yang bisa dijadikan dasar untuk prasyarat pencalonan presiden, karena pemilunya dilaksanakan secara serentak. Alasan koalisi PDIP Cs menggunakan angka PT pada Pileg 2014, dianggap tak logis karena Pemilu 2019 bukan bagian dari Pileg 2014;

2/Ketentuan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945, yang menjamin hak setiap partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon presiden. Secara politik, ketentuan ambang batas pencalonan presiden juga akan dianggap membatasi kesempatan partai atau warga negara untuk maju menjadi pasangan calon presiden;

3/Pembahasan RUU Pemilu ini memperlihatkan kepada publik, bahwa RUU Pemilu yang telah disahkan ini hanyalah untuk kepentingan jangka pendek para pembentuk UU, khususnya partai politik peserta pemilu di DPR dalam menghadapi Pemilu 2019;

4/Alasan penguatan sistem presidensial dengan besarnya dukungan koalisi kepada satu capres, tak menjamin koalisi itu bertahan. Pada faktanya, di tengah perjalanan pemerintahan, partai politik bisa bergabung di tengah jalan atau bisa menarik dukungan.

Sehingga keputusan menerapkan PT sebesar 20 persen, keputusan ini disebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013 yang mengatur pemilu serentak 2019, dan wajib dipertanyakan dasar hukumnya serta acuan penerapan tersebut. Kita tidak tahu darimana dasarnya. Kalau dasarnya hasil pemilu 2014 ya jelas konyol dan tidak masuk akal, kalau dasarnya pemilu legislatif 2019 bisa jadi. Tetapi masalahnya adalah pemilunya serentak di tahun 2019, pileg dan pilpres.

Dengan kata lain penerapan PT 20 persen tidak dapat diberlakukan dengan dasar bahwa pemilu 2014 dan pemilu 2019 adalah dua pemilu yang terpisah. Bukan sebuah rangkaian seperti pileg dan pilpres 2014. Jadi tidak logis menjadikannya dasar. Pemilu presiden 2019 tidak bisa menjadikan hasil pemilu 2014 sebagai dasar. Selain itu jika pemerintah menjadikan pemilu legislatif 2014 sebagai dasar untuk pemilu presiden 2019, maka belum tentu peserta di dua pemilu itu sama. Jika ada peserta yang berbeda, maka sudah pasti tercipta ketidakadilan.

Sebab, peserta pemilu yang baru belum punya suara dan belum ada kursi. Ada inequality. Padahal tiap peserta pemilu harus diperlakukan sama. Jadi sama sekali tidak masuk akal.

Sehingga asumsi saya mengenai usulan presidential threshold 20 persen hanya merupakan bargaining dari pemerintah. Karena presidential threshold 20 persen sudah pasti bertentangan dengan putusan MK.

Presidential thresold tidak mungkin diterapkan karena Mahkamah Konstitusi (MK), sudah memutuskan bahwa Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden mulai tahun 2019 digelar serentak.

Putusan MK itu memang hanya mewajibkan pemilu serentak sesuai maksud pasal 22E UUD 1945, tidak secara khusus putusan itu menyebutkan presidential threshold. Namun putusan MK itu harus dipahami secara utuh dengan logika hukum yang benar, bukan logika politik dan kepentingan.

Kalau pemilu dilakukan serentak, bagaimana caranya menentukan presidential treshold. Karena itu keberadaan presidential treshold menjadi tidak mungkin dalam pemilu serentak. Tentang pencalonan presiden, kita kembalikan kepada norma pasal 6A ayat 2 UUD 1945 “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

Pemilu yang dimaksud, merujuk pada Pasal 22E ayat 3, yakni pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Jadi pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu sebelum pemilu DPR dan DPRD, baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak serentak.

Sehingga sudah sangat jelas dari tafsiran sistematik tersebut, tidak mungkin presidential treshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan calon presiden.(#)

*penulis  adalah Ketua Umum DPP PERMAHI / Pengamat Hukum Tata Negara