Mendagri Larang Kepala Daerah Gunakan Mobil Dinas untuk Kampanye

oleh -51 Dilihat
oleh
Mendagri Tjahjo Kumolo

SURABAYA, PETISI.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan Kepala Daerah untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kegiatan kampanye di Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Fasilitas negara tidak boleh dipakai untuk kegiatan politik.

“Tidak boleh menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas, aset daerah dan pengawal resmi, jika ikut kampanye,” tegasnya kepada wartawan usai memberikan kulian umum di Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya,  Selasa (2/4/2019).

Menurutnya, kepala daerah yang ikut kampanye pileg maupun pilpres, harus mengajukan cuti, khususnya jika dilakukan pada hari kerja. Izin cuti disampaikan ke Gubernur dan Mendagri. “Ikuti saja aturan yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena kepala daerah pasti jadi sorotan oleh media dan masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, Tjahjo meminta mahasiswa untuk mengingatkan pasangan capres-cawapres dan calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak menyebarkan racun demokrasi. Sebab, menjelang Pemilu yang digelar pada 17 April 2019, masih sering bertebaran berita Hoax.

“Mahasiswa harus bisa menjelaskan bahwa kampanye itu adu konsep dan program. Bukan adu kebohongan dan menebar hoax yang akhir-akhir ini marak menjelang pilpres,” pintanya.

Selain itu, mahasiswa juga harus mampu mengorganisir lingkungan dan keluarganya untuk berpartisipasi politik secara demokratis dan sehat. Dengan menggerakkan masyarakat mahasiswa ikut berperan bahwa tingkat kualitas pemilu bisa jalan jika partisipasi masyarakat itu tinggi.

Untuk pilihan, Tjahjo membebaskan mahasiswa menentukan sesuai hati nuraninya. Yang terpenting jaga kerukunan dan persatuan. Jangan sampai terprovokasi dan harus bisa mengajak untuk tidak golput. “Kami optimis partisipasi masyarakat di Indonesia di atas 78 persen,” ucapnya.

Untuk perekaman e-KTP, Tjahjo mengaku tidak ada masalah. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bagi yang punya e-KTP, tapi tidak belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) masih boleh memilih.

“Sesuai daerah domisili di e-KTP. Begitu pula dengan yang punya surat keterangan (suket) tapi belum mengurus e-KTP juga boleh menggunakan hak pilihnya. Karena suket sudah punya NIK dan tidak bisa dimanipulasi,” tuturnya.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta agar semua elemen bisa berpartisipasi menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 17 April mendatang. Masyarakat jangan sampai getun (kecewa) jika yang jadi pemimpin atau wakil rakyatnya tidak sesuai dengan keinginan rakyat. “Maka dari itu jangan sampai tidak menggunakan hak suaranya,” tuturnya. (bm)