Menegakkan Hukum, Mengawal Demokrasi

oleh -72 Dilihat
oleh

Oleh : Afan Ari Kartika*

Aparat Kepolisian telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, bahkan sudah dicekal untuk ke luar negeri. Dengan demikian, maka proses penyelidikan telah berubah menjadi proses penyidikan.

Penyidikan dalam hal ini berarti menghimpun bukti-bukti untuk nantinya dapat memutuskan apakah perkara yang menjerat Ahok dapat dilimpahkan ke pengadilan atau dikeluarkan penghentian (SP3). Yang jelas kita semua patut mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah bekerja keras, transparan dan tanpa intervensi.

Dan apresiasi yang dalam juga patut diberikan kepada Presiden Jokowi yang mana telah berjanji penanganan kasus Ahok ini akan dilakukan secara obyektif dan bebas intervensi.

Namun demikian, Ahok juga punya hak untuk menggugat penetapan itu ke sidang praperadilan. Kalau gugatan praperadilan dikabulkan, maka status tersangka Ahok harus dicabut. Tapi sebaliknya, kalau ternyata gugatan praperadilannya ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan dilanjutkan ke pengadilan.

Sekali pun Ahok telah berstatus sebagai tersangka, hal ini tidaklah memiliki pengaruh terhadap pencalonannya sebagai Gubernur DKI 2017. Sehingga Ahok tetap dapat meneruskan status pencalonannya dan bisa melaksanakan kampanye seperti kedua calon lainnya.

Karena status tersangka dugaan penistaan agama merupakan delik umum, bukan delik khusus yang diatur dalam UU Pilkada, sehingga bukan terkait pelanggaran dalam Pilkada.
Prinsip seperti ini yang harus kita pegang bersama, sehingga proses Pilkada DKI nantinya bisa berjalan secara fair. Dengan kata lain, Kita tetap menjunjung tinggi penegakan hukum, namun juga harus membangun demokrasi secara sehat.

Jadi, tugas kita saat ini adalah mengawal proses (baik penyidikan kasus ini, maupun demokrasi) agar berjalan lancar dan sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Saya selaku Ketua Umum DPP PERMAHI mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar menyerahkan kasus ini kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan, sehingga selama proses penegakan hukum masih berjalan maka kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Karena dalam kacamata hukum, seseorang baru dinyatakan bersalah jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kami percaya bahwa aparat penegak hukum maupun penegakan hukum di Indonesia bisa dilakukan secara adil, objektif, transparan dan bermartabat. Tanpa ada rekayasa, intervensi, kepentingan politik apalagi memaksakan kehendak karena sentimentil politik. Sehingga kedepannya proses hukum dan demokrasi mampu kita junjung tinggi.

Sehingga jikalau kasus Ahok ini sampai lanjut ke pengadilan, maka pengadilan lah nanti yang akan memutuskan apakah Ahok bersalah atau tidak. Jadi dibutuhkan sebuah kesabaran dan kedewasaan dalam mengawal penegakan hukum dan demokrasi, karena tentu diperjanalannya nanti akan panjang bahkan bisa jadi berliku.(*)

 *penulis adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia  (DPP PERMAHI)