Oleh : Roni Paslah*
Penyebab korupsi di lingkungan kepala daerah ada beberapa faktor. Dari sekian alasan, minimal bisa dirumuskan sebagai berikut ;
1,Memaksakan diri untuk memposisikan diri, padahal masih belum memiliki kapasitas, bermuara dari ini semua tindakan yang merupakan pelanggaran seorang pimpinan di daerah. Biasanya ini terjadi pada kekuasaan dinasty, bisa dibilang karbitan.
Sementara, kontribusi dan prestasi yang bisa membawa eksistensi dan elektabilitas namanya, belum pernah ada. Baik di dalam bidang sosial, budaya maupun knowledge, skill, dan attitude. Malah yang ada sebaliknya.
Tak heran, akhirnya untuk menciptakan eksistensi di mata publik, bermacam-macam cara dilakukan, yang ujung-ujungnya adalah uang, bukan karena keberasilan kinerja, kedewasaan, kejujuran serta kepedulian.
Dengan uang, dia mebuat suatu sosok yang dengan hitungan waktu bisa disulat menjadi sosok yang disenang masyarakat, menjadi sosok kreatif, inovatif, dan inspiratif dengan politik pencitraan dan kebohongan publik.
Dia merubah semua itu dengan cara melibatkan institusi negara yang akuntan, profesional, kredibel, standarisasi dan greetnya tidak diragukan lagi, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat pun tinggi.
Padahal, berbanding terbalik dengan kenyataan dan faktanya. Akibat dari produk karbitan yang demikian, dia membuat suatu tatanan pemerintahan menjadi hancur.
2,Mahar Politik. Karena cara-cara instanlah semua ini bisa terjadi. Mahar politik yang dilakukan dengan partai politik bisa dibilang sebagai salah satu penyebabnya. Padahal, pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk mengurangi biaya-biaya yang dikeluarkan calon kepala daerah.
Sebut saja alat peraga kampanye dibiayai APBD. Tujuannya agar tidak menjadi alasan kepala daerah korupsi setelah menjabat nanti.
Apa upaya meminimalkannya? Kalau upaya meminimalkan tindakan korupsi kepala daerah, semua itu kembali lagi kepada niat masing-masing, saat mencalonkan diri. Apakah dia ingin memperkaya diri atau untuk mengabdi kepada masyarakat.
Setidaknya, dalam konteks ini, partai politik tidak menjadikan momentum pilkada untuk meraup keuntungan materi sebesar-besarnya.
3,Politik Pencitraan (Predikat, capaian, prestasi dan sebagainya). Sungguh sangat disayangkan dan masyarakat sangat kecewa terhadap namanya politik pencitraan yang melibatkan lembaga dan institusi tinggi negara.
Dalam hati timbul pertanyaan, apakah tidak ada lagi lembaga atau institusi tinggi negarah yang benar? Politik pencitraan adalah politik yang dibuat untuk menggambarkan seseorang, pejabat, partai, ormas, dan lain-lain adalah baik atau buruk. Politik pencitraan positif digunakan untuk mengangkat elektibilitas diri dan golongannya, sedangkan pencitraan negatif untuk menjatuhkan musuh/lawannya.
Secara teori, politik adalah suatu cara yang legal, tidak bertentangan dengan aturan, bagaimana agar cita-cita atau tujuan masyarakat bisa terwujudkan.
Demokrasi tercantum dalam Pancasila, dan Pancasila adalah ideologi negara Indonesia yang merupakan contoh teori politik. Dan pemilihan umum merupakan contoh dari praktik politiknya.
Pentingnya politik pencitraan merupakan hal yang baik secara etis. Memasarkan seseorang yang mempunyai reputasi baik. Dalam arti itu, politik pencitraan adalah hal yang baik secara etis.
Memasarkan seseorang yang mempunyai reputasi baik seharusnya dilihat sebagai tanggung jawab moral memperkenalkan sosok yang layak menjadi pemimpin bangsa untuk menghindari negara ini jatuh ke tangan orang yang buruk dan tidak bertanggung jawab.
Saat ini kepala daerah merupakan suatu obat yang mujarap untuk menyelsaikan suatu permasalaan yang secara sengaja dilakukannya demi kepentingan pribadi dengan cara politik pencitraan.
Dapat disimpulkan, suatu kejahatan yang dilatarbelakangi berlawanan arah demi untuk menutupi dan mengamankan kejahatan yang sangat disadarinya, dengan melibatkan institusi pemerintah yang memberikan suatu predikat yang seharusnya pemerintah daerah tersebut mendapatkan sanksi hukum.
Timbul pertanyaan, siapakah yang dibohongi itu? Masyarakat sudah tahu semua itu, karena meraka yang merasakan dampaknya.
4, Besarnya Dana Pilkada (money politic). Kemenangan bukan berarti suara terbanyak, namun karena konsolidasi politik. Sepertinya, era saat ini suatu kemenangan di dalam pilkada itu bukan bearti terbaik dan terpilih, namun pemenang Pilkada itu merupakan yang mau ambil resiko untuk rampok rakyatnya nanti.
Sudah pasti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu ‘semua’ orang dia, sampai ke tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), supaya trik politik yang kotor bisa bejalan lancar.
5, Upeti untuk Pimpinan. Hal ini sepertinya wajib, suatu wujud kepatuhan dan salam hormat. Apalagi, saling keterkaitan satu sama lain, yang bahkan sangat dituntut loyalitasnya untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kekayaan pribadi. Seandainya ini tidak dilakukan, sudah pasti seorang pimpinan cari-cari benang merah, karena baginya ini hal yang ganjil.
6, Faktor Modernisasi. Modernisasi juga ikut mengembangkan korupsi, karena modernisasi membuka sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan baru. Hubungan sumber-sumber ini dengan kehidupan politik tidak diatur oleh norma-norma tradisional yang terpenting dalam masyarakat, sedangkan norma-norma yang baru dalam hal ini belum dapat diterima oleh golongan-golongan berpengaruh dalam masyarakat.
7, Latar Belakang Kebudayaan Kultur Indonesia. Hal ini lah yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi. Latar belakang kebudayaan kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi.
Dalam hubungan meluasnya korupsi di Indonesia, apabila hal itu ditinjau lebih lanjut, yang perlu diselidiki tentunya bukan kekhususan hal itu orang satu per satu, melainkan yang secara umum.
Dengan demikian, mungkin kita bisa menemukan sebab- sebab masyarakat kita dapat menelurkan korupsi sebagai way of life dari banyak orang, mengapa korupsi itu secara diam-diam ditoleransi, bukan oleh penguasa, tetapi oleh masyarakat sendiri.
Kalau masyaraat umum mempunyai semangat anti korupsi seperti para mahasiswa pada waktu melakukan demontrasi anti korupsi, maka korupsi sungguh-sungguh tidak akan dikenal.
8, Tekanan dalam Keluarga, Terutama Isteri. Menurut rumor dan kronologis kejadian, tidak sedikit kepala daerah yang ketahuan dan terjaring OTT oleh KPK dikarenakan desaan sang istri. Pada kodratnya, kaum hawa lebih peka terhadap yang namanya uang, ditambah lagi ketidakpercayaan sang istri terhadap suaminya, berdampak segala sesuatu itu sang istri mau mengetahui.
Dilihat dari jenjang karir seorang kepala daerah yang demikin, tentu hukum, aturan dan prosedur, hanyalah hiasan yang dipertontonkan pada semua orang yang nilai konsistensinya hanya untuk yang lemah. Masyarakat jelata itu kesamaan hak sebagai warga negara di mata hukum sudah dilanggar. Pelanggaran HAM sama artinya makar dan terorisme.
Hukumannya mati, karena dampak yang ditimbulkan sangat biadap dan menciptakan perpecahan radikalisme dan pertikaian antar suku, etnis, antar umat beragama dan sebagainya.
Tingkat kemiskinan tinggi, kebodohan karena rendahnya pendidikan, mayoritas tingkat kriminal dan konflik dimana- mana, kesenjangan sosial sudah hal yang biasa, nilai-nilai adat dan budaya terkikis habis. Hancurnya suatu bangsa tinggal menghitung hari.
Karena, bagi seorang pemimpin daerah yang karbitan seperti ini, segala sesuatu dilakukan hanya karena kepentingan dan keuntungan pribadi. Baginya, perbuatan atau tindakan yang merupakan tanggungjawapnya itu sesuwatu yang sia-sia, karena semuanya bisa diselsaikan dengan kekuasaan dan uang. Itu artinya, korupsi, kolusi dan nepotisme di pemerintahan saat ini sudah menyeluruh, menjadi ‘suatu keharusan’.(#)
*penulis adalah jurnalis dan pemerhati pemerintahan, tinggal di Banyuasin