Pejabat Pemkab Bondowoso Baru 40 Persen yang LHKPN

oleh -128 Dilihat
oleh
Wabup Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, masih baru 40 persen, yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui e-LHKPN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).

Hal ini diakui oleh Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso,  Irwan Bahctiar Rahmat, Senin (18/2/2019). “Sekitar 40 persen jumlah yang melaporkan LHKPN. Sisanya masih belum,” ujarnya.

Jika hingga lewat dari tanggal 31 Maret,  masih belum ada yang menyampaikan LHKPN, kepada Kemenpan RB,  maka akan disanksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam aturan ini, karena diatur mengenai sanksi terhadap penyelenggara negara yang malas menyerahkan LHKPN,” jelas  Irwan.

KPK bersama Kemenpan RB, lanjut Irwan, juga berkoordinasi dengan Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan agar LHKPN tersinkronisasi dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Dengan demikian, data-data aset yang terdapat dalam LHKPN dapat disandingkan dengan SPT.

“Semua pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti perseorangan. Dan wajib melaporkan SPT atas penghasilannya  setiap tahun,” imbuhnya.

Lebih jauh, Ia mengatakan,  jika para pejabat,  masih hendak menjadi pejabat negara, maka tentu harus memenuhi penyampaian LHKPN. Karena hal tersebut nantinya menjadi raport bagi Bondowoso.

“Semua pejabat negara wajib melaporkan LHKPN, kecuali  yang sudah malas jadi pejabat negara, dia gak wajib LHKPN,” katanya sambil mengimbuhkan, namun kami berharap kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso, segera menyelesaikan LHKPN.

“Meski tak mengatur sanksi secara pidana, dalam aturan yang disusun ini, akan mengatur sanksi administrasi yang lebih tegas dibandingkan sebelumnya,” pungkasnya.(latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.