Penambang Migas Tradisional Anggap GCI ‘Bobrok’

oleh -76 Dilihat
oleh
Teks foto : Penambang sumur tua saat mengikuti sosialisaai penertiban sumur bersama PT GCI dan Polda Jatim

BOJONEGORO, PETISI.CO – Pemilik sumur KW 08, 73, 82, 89, 118, P15, PHz 05 menganggap Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina EP, Geo Cepu Indonesia (GCI) bobrok. Sebab, selama 3 tahun, GCI yang beroperasi di Kawengan, Kecamatan Kedewan itu tidak ada perubahan sama sekali.

Bahkan, selama beroperasi tidak ada perubahan yang arahnya untuk kemakmuran masyarakat. Selama ini, GCI terus menuntut akan tetapi kewajiban GCI tidak dipenuhi.

Antok salah satu kelompok penambang menjelaskan peraturan perusahaan GCI bobrok. Selama ini ijin Pemakan Kawasan Hutan (PKH) tidak ada, sosialisasi perdesa bahkan juga tidak ada. Kelompok penambang menilai GCI selama ini tidak bekerja akan tetapi ingin mendapatkan minyak yang dikerjakan oleh warga setempat.

“Selama ini GCI bobrok aturannya, selalu ada tuntutan, tapi kewajibannya tidak ada. GCI tidak ada perubahan yang berdampak yang arahannya untuk kemakmuran masyarakat. Selama ini GCI tidak bekerja tetapi selalu menginginkan minyak yang dikerjakan oleh warga,” katanya, Jum’at (18/11/2016).

Menurut para kelompok penambang saat mengikuti sosialisasi penertiban sumur di Room Rest Distrik 1 Kawengan, mereka akan tetap mempertahankan sumur yang dikelola oleh warga jika GCI akan melakukan penertiban.

Sebab sumur tersebut salah satunya aset atau mata pencaharian bagi warga. Mulai tahun 2013 sampai saat ini GCI tidak ada perhatian untuk warga.

“Selama tiga tahun mulai tahun dua ribu tiga belas sampai sekarang tidak ada perhatian untuk warga sini. Kalau tetap menertibkan sumur, kami akan tetap mempertahankan soalnya sumur ini salah satu, satu-satunya aset atau mata pencaharian warga,” ungkapnya.

Kelompok penambang menambahkan, selama ini persumur yang dikelola masyarakat sangat kecil. Sumur yang dikelola masyarakat tersebut belum dikelola oleh KUD, akan tetapi hasil minyak yang dikelola maayatakat dikirim ke Pertamina melalui KUD.

“Selama ini sumur belum dikelola siapa-siapa tetapi hasil minyak kita berikan ke KUD untuk dikirim ke Pertamina. Minyak ini yang nampung Pertamina tapi kenapa dianggap ilegal,” ujarnya. (gal)