PPK Kecamatan Bungkal Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Calon Anggota PPS Pemilu 2019

oleh -38 Dilihat
oleh
Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Calon Anggota PPS Pemilu 2019

PONOROGO, PETISI.CO – Jumat malam (23/2/2018) pukul 20.00 wib Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bungkal menyelenggarakan tahapan sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Calon Anggota PPS Pemilu 2019 se Kecamatan Bungkal, yang dihadiri tiga anggota PPS Pilgub 2018 tambah 1 orang dari sekretariat dari 19 desa se kecamatan serta lima orang anggota PPK Kecamatan Bungkal.

Selain 4 orang dari masing-masing desa se Kecamatan Bungkal dan 5 orang anggota PPK, turut hadir dari Komisioner KPUD Ponorogo.

Dalam acara Jumat malam yang bertempat di Pendopo Kecamatan Bungkal PPK bersama anggota Komisioner KPUD Ponorogo yang diwakili oleh Nita Hardianawati dari Divisi SDM dan Parmas.

Dalam acara tersebut, Ketua PPK Kecamatan Bungkal Bambang Suharmanto menjelaskan bahwa sosialisasi pembentukan Badan adhoc Calon anggota PPS se Kabupaten Ponorogo untuk Pemilu Tahun 2018 sebagai bentuk generasisasi berdasar hukum kuat.

“Dasar dari tahapan malam ini yang merupakan pelaksanaan serempak se-Kabupaten Ponorogo untuk pembentukan Badan adhoc Calon anggota PPS Pemilu 2019 adalah SK KPU RI no 31 Tahun 2018 dan Surat Edaran KPUD Ponorogo tentang petunjuk teknis pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 nanti, dengan cara evaluasi kinerja PPS,” terang Bambang Suharmanto.

Keterangan Ketua PPK Kecamatan Bungkal tersebut diperjelas oleh Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Ponorogo dari Divisi SDM dan Sarmas, Nita Hardianawati.

Di sela-sela kehadirannya dalam acara sosialisasi Jumat malam dihadapan puluhan anggota PPS dan belasan sekretaris PPS, pihaknya menjelaskan kepada petisi.co tentang teknis pembentukan PPS untuk Pemilu 2019.

“Seperti yang disampaikan Ketua PPK Bungkal memang benar dasar hukum dari pembentukan PPS mengacu atau berdasar kepada SK KPU RI no 31 Tahun 2018 yang kita pahami dengan gamblang dari Pak Bambang. Adapun untuk teknisnya ada 2 opsi di dalam pembentukan PPS dan juga PPK, yaitu dengan cara seleksi secara tertulis dan pengangkatan kembali dengan evaluasi, dan kita malam melaksanakan dengan opsi kedua, pengangkatan kembali dengan evaluasi kinerja PPS melalui kuisioner,” tegas perempuan yang selalu berjilbab ini.

Dalam tahapan periodesasi sudah diperjelas dalam SK KPU no 31. “Untuk hitungan periodesasi itu terhitung tahun 2004 – 2008, 2009-2013, 2013-2017 dan 2018-2022 sebagai hitungan periodesasi sesuai SK KPU RI no 31 Tahun 2018, hanya saja untuk PPK dari 5 anggota jadi 3 anggota sedang PPS tetap 3 anggota,” imbuh Divisi SDM dan Sarmas yang dapat senyuman gembira dari PPS Kecamatan Bungkal.

Sosialisai ini menjadi angin segar bagi puluhan anggota PPS se Kecamatan Bungkal, karena para calon anggota PPS untuk Pemilu 2019 semuanya masih bertahan menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa.

“Karena kami kami ini belum dua periode seperti yang dijelaskan Mbak Nita tadi, jadi kita masih bisa terpilih lagi sebagai anggota PPS,” seloroh Darsono.(mal)