JOMBANG, PETISI.CO – Nekat mengedarkan obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jombang Polres Jombang, TW akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Kapolsek Jombang AKP Suparno membeberkan, berawal dari laporan masyarakat, Kamis (11/1/ 2018) di depan mini market Alfamart Jalan Cak Durasim Kecamatan Jombang, pelaku tertangkap tangan oleh anggota reskrim Polsek Jombang.
“Saat itu tersangka sedang melakukan transaksi pil double L,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 20 butir pil dobel L (pik koplo) yang dimasukan dalam bekas bungkus rokok.
Selain itu petugaqs juga mengamankanHP merk Nokia warna hitam dan HP merk Polytron warna putih.
Menurut Kapolsek, pelaku diduga menjual atau mengedarkan obat farmasi jenis pil doble LL (okerbaya ) melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamat di Dusun/Desa Palrejo Kecamatan Sumobito Jombang, dilakukan penahanan di Mapolsek Jombang.(rahma)