Transaksi Pil Koplo, Warga Palerejo Diciduk Reskrim Polsek Jombang

oleh -60 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

JOMBANG, PETISI.CO – Nekat mengedarkan obat terlarang  di wilayah hukum Polsek Jombang Polres Jombang, TW akhirnya harus berurusan dengan polisi.

Kapolsek Jombang AKP Suparno membeberkan, berawal dari laporan masyarakat, Kamis (11/1/ 2018) di depan mini market Alfamart  Jalan Cak Durasim Kecamatan  Jombang,  pelaku tertangkap tangan oleh anggota reskrim Polsek Jombang.

“Saat itu tersangka sedang melakukan transaksi pil double L,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 20 butir pil dobel L (pik koplo) yang dimasukan dalam bekas bungkus rokok.

Selain itu petugaqs juga mengamankanHP merk Nokia warna hitam dan  HP merk Polytron warna putih.

Menurut Kapolsek, pelaku diduga menjual atau mengedarkan obat farmasi jenis pil doble LL (okerbaya ) melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamat di  Dusun/Desa Palrejo Kecamatan Sumobito Jombang, dilakukan penahanan di Mapolsek Jombang.(rahma)