Tunjangan Profesi Lima Guru di Nganjuk ‘Digantung’

oleh -90 Dilihat
oleh
Heru (kiri), Kepala UPTD Kecamatan Baron.

Tuntut Keadilan, Kirim Surat ke PGRI dan Bupati

NGANJUK, PETISI.CO – Sudah hampir dua tahun, Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 5 guru di Nganjuk belum cair. Untuk memperjuangkan nasibnya, ke-5 guru SDN Waung 4, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk ini berkirim surat ke organisasi induknya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Surat tersebut juga ditembuskan ke Bupati & DPRD Nganjuk.

TPG yang belum cair itu untuk dua tri-wulan atau 1 semester, bulan Juli – Desember 2015 lalu. Masing-masing guru mendapat TPG senilai Rp 20 juta. Ke-5 guru SDN Waung 4 yang nasibnya digantung itu yakni Joko Pitono, S.Pd, Wiwik Daryati, S.Pd, Drs Mujiono, Nurnaningsih, S.Pd, Samsul Ma’arif, S. Pd dan Bhinti Khoiroyah, S.Pd.

Keterlambatan pencairan TPG itu, menurut Nurnaningsih, akibat dari merger pada sekolah, SDN Waung 2 dan 4 itu tidak beres proses dan mekanismenya.

“Sehingga, mungkin berdampak pada eksistensi kita berlima ini,” ujarnya Rabu (18/1/2017) pagi.

Semestinya, adanya merger itu harus tambah baik. Untuk mutu dan kwalitas belajar mengajar bagi siswa serta guru. “Akan tetapi, setelah proses merger selesai, hak kami TPG tidak dapat cair sampai sekarang,” paparnya.

Oleh sebab itu, kami minta suaka ke PGRI. “Urusan merger kami mada bodoh. Yang penting kami tetap bisa mengabdi dan mengajar. Namun, hak kami yo jangan di kebiri,” tambahnya yang dibenarkan ke 5 teman-teman guru lainnya.

Heru, Kepala Unit Pendidikan Tingkat Daerah (UPTD) Kecamatan Baron, menyampaikan bahwa keterlambatan itu karena masih slip-system, efect dari merger tersebut. “Kami akan menyelesaikan ini dan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Namun yang jelas, pihaknya hanya meneruskan kebijakan dari yang terdahulu.

Sebagian pihak menilai, kejadian error system ini, diduga kuat kelalaian dari petugas operator.

Sejauh ini, jika TPG itu tidak segera dicairkan sesuai aturan, ke 5 guru tersebut akan membawa kasus itu ke ranah pidana penipuan dan penggelapan ke polisi.

Karena ada indikasi hal tersebut sengaja “dimainkan” oleh beberapa oknum Kepala Sekolah untuk kepentingan pribadi. (tgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.