Proyek Pembangunan Puskesmas di Nganjuk, MAKI Jatim Temukan Pelanggaran Pengurukan Lahan oleh PT BPU

oleh -204 Dilihat
oleh
Plang kegiatan pembangunan Puskesmas oleh Dinas Kesehatan kab Nganjuk

SURABAYA, PETISI.CO – Tim Litbang dan Investigasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur (Jatim) menemukan beberapa identifikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pengurukan lahan Tahun Anggaran 2023 Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk.

Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo menjelaskan sesuai data LPSE Kabupaten Nganjuk pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk terdapat data dengan judul paket Belanja Modal Tanah untuk bangunan tempat kerja pekerjaan pengurukan lahan Tahun Anggaran 2023.

Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo.

Dalam Anggaran Perubahan (PAK) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, terdapat anggaran Rp.1.081.007.138,45 yang dimenangkan oleh PT Boanerges Putra Utama (BPU) dengan alamat kantor di Jalan Banaran, Desa Semare, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

Lokasi proyek pekerjaan tersebut dikerjakan di Desa Karangtengah, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Pasca pengurukan lahan. Rencananya akan dibangun Pembangunan Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Nganjuk.

“Hasil identifikasi pelanggaran dari PT Boanerges Putra Utama itu sangat banyak dan beragam. Saya sudah minta Bidang Hukum MAKI Jatim untuk mengawal serta melaporkan dugaan kesengajaan pelanggaran tersebut kepada APH di Jatim,” kata Heru dalam siaran persnya kepada petisi.co, Selasa (5/3/2024).

Salah satu temuan MAKI Jatim, menurutnya, adalah urukan yang seharusnya sesuai kontrak adalah pasir Sirtu (pasir batu). Namun, dalam pelaksanaannya yang digunakan adalah tanah uruk.

“Diidentifikasi juga bahwa tanah uruk yang digunakan adalah tanah uruk yang didapat dari Tambang yang belum memiliki perijinan tambang yang sesuai dengan regulasi,” ungkapnya.

Litbang MAKi Jatim juga mengidentifikasi bahwa surat dukungan untuk material dari PT Aksa Energy, tetapi kebutuhan material dikirimkan dari CV Bintang Rama Abadi. Kedua CV itu juga teridentifikasi diduga tidak memiliki back up atau support dari perusahaan tambang yang memiliki perijinan lengkap.

Atas temuan itu, MAKI Jatim akan mendatangi kantor Dinas Kesehatan Nganjuk untuk meminta klarifikasi dari Pejabat Pengadaan, PPK, KPA serta Pengguna Anggaran (PA) berkaitan dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan dalam pelaksanaan pengurukan lahan tersebut.

“Kami akan membuka ruang klarifikasi saja sebentar untuk melengkapi dokumen pelaporan yang secepatnya akan kami lakukan, cepat dan lugas. Pasti itu,” jelas Heru MAKI.

Dengan kajian serta hasil investigasi yang sudah dilakukan, MAKI Jatim sangat mempunyai keyakinan akan menjerat penyedia ke ranah hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban MAKI Jatim sebagai Lembaga yang menjaga Marwah dunia Pemberantasan Korupsi. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.