Permendag 36/2023 Diberlakukan, Inilah yang Dikhawatirkan Importir

oleh -1726 Dilihat
oleh
Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk FGD yang dimoderatori Lutfil Hakim Ketua PWI Jatim (kanan).(ist)

Sosialisasi Metode Pengawasan Impor Barang Konsumsi

SURABAYA, PETISI.CO – Bea Cukai Tanjung Perak bersinergi dengan Kementerian Perdagangan  menggelar sosialisasi ketentuan terkait perubahan metode pengawasan barang impor dari post-border menjadi border berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36), Selasa (05/03).

Sosialisasi yang diselenggarakan di Auditorium Bea Cukai Tanjung Perak ini dihadiri oleh importir yang menjalankan kegiatan impornya di Pelabuhan Tanjung Perak. Pada sosialisasi yang dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) ini dimoderatori  Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami terhadap kelancaran logistik di pelabuhan, sehingga dengan adanya perubahan metode pengawasan menjadi border, diharapkan bisa dimitigasi oleh importer, sehingga tidak terjadi penumpukan di pelabuhan,”  ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi.

Direktur Impor, Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo dan Kepala Subdirektorat Impor, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Chotibul Umam bertindak sebagai narasumber utama, menyampaikan ketentuan terkait perubahan tata laksana impor dan implementasinya di Bea Cukai.

“Pada dasarnya, Permendag 36 ini disusun menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk melakukan pengetatan impor barang konsumsi. Salah satu upaya kami dalam melaksanakan arahan Presiden, yakni kami mengubah pengawasan impor dari yang semula dilaksanakan secara post-border menjadi border untuk 8 (delapan) kelompok barang konsumsi,”  ujar Arif dalam paparannya.

Pada akhir Desember lalu, kata Arif, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag 36 yang mengubah metode pengawasan tata niaga impor dari sebelumnya dilaksanakan secara post-border berubah menjadi border atas 8  kelompok barang, dan berlaku mulai 10 Maret 2024.

Sehingga, dengan adanya perubahan ini, importir barang-barang yang termasuk dalam 8 (delapan) kelompok harus memenuhi ketentuan tata niaga impornya sebelum barang impor dikeluarkan dari pelabuhan atau bandara.

“Bea Cukai selaku instansi yang diberikan kewenangan di border area, siap mengimplementasikan Permendag 36, sehingga untuk pos tarif yang berubah menjadi border, Bapak/Ibu importir harus penuhi persyaratan lartasnya dulu sebelum release dari Kawasan Pabean,” ungkap Chotibul Umam dalam sesi materi.

Pada sosialisasi yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) ini, Bea Cukai Tanjung Perak juga melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diwakili Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Ardito Muwardi.

Dalam pandangannya terhadap Permendag 36, Ardito mengingatkan kepada para pelaku usaha di bidang impor untuk menjaga integritas tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Permendag 36 ini pada dasarnya memberikan pengaturan supaya optimal hasilnya. Oleh karena itu dalam implementasinya, jangan sampai ada korupsi, kolusi, dan nepotisme,”  pesan Ardito.

Pada sesi tanya jawab, muncul berbagai kekhawatiran dari peserta FGD, terutama tentang kemungkinan terjadinya stagnasi barang di pelabuhan pada awal-awal diberlakukannya Permendag 36/2023, serta dampaknya terhadap ekonomi makro (inflasi, kredit macet, tenaga kerja, optimalisasi GDP dan economic growth).

Selain itu juga muncul kekhawatiran terjadinya pembatasan dan pengaturan kuota barang impor menyusul rumitnya birokrasi baru lartas impor, baik untuk API Umum maupun API Produsen.

Salah satu peserta menyampaikan,  penerbitan Permendag 36/2023 ini seharusnya dilakukan koordinasi yang kuat antar kementerian pembina komoditas barang, khususnya dengan Kementerian Perindustrian sebagai salah satu instansi pemberi rekomendasi dan otoritas pertek.

Pasalnya, belum tentu kemampuan produsesn dalam negeri tentang barang modal dan bahan baku yang dihasilkan, spec-nya sama dengan yang dibutuhkan pelaku usaha API-P.

“Jika semua ini terjadi, berakibat aktivitas produksi dan bisnis tersendat,” kata salah satu peserta FGD.

Turut hadir dalam FGD ini, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, Kepala Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Impor, Lembaga Nasional Single Window, Delfiendra, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, Panit Indagsi, Polda Jawa Timur, Wahyu, serta Ketua Komite Tetap Promosi dan Pemasaran Luar Negeri, Kamar Dagang Indonesia Provinsi Jawa Timur, Fernanda Reza Muhammad.(kip)

No More Posts Available.

No more pages to load.