DPUPRPKP Kota Malang Gelar FGD Perluasan RTH Berdasarkan UU

oleh -68 Dilihat
oleh
Kadis PUPRPKP Kota Malang, Drs R Dandung Julhardjanto, MT

MALANG, PETISI.CO – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Strategi Pemenuhan Pola Ruang Terbuka Hijau (RTH) berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, M.T mengungkapkan, pemenuhan RTH sesuai perundang-undangan menjadi salah satu hal yang dipenuhi dalam RDTR.

“Namun kami masih menemui beberapa kendala dan permasalahan yang salah satunya adalah status kepemilikan lahan. Percepatan penyusunan RDTR nantinya bisa menjadi dasar dalam penerbitan perijinan dan mengakomodir pembangunan di Kota Malang,” tegas Dandung lewat pesan WhatsApp, Rabu (24/4/2024).

Penyelenggaraan FGD sendiri sudah berlangsung beberapa minggu lalu bertempat di Hotel Santika Kota Malang, dihadiri Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, sekaligus membuka kegiatan tersebut diikuti lurah, camat, serta perangkat daerah terkait.

Saat itu Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan tindak lanjut dari produk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sesuai peraturan perlu dilakukan FGD terkait tata ruang wilayah termasuk di dalamnya adalah RTH.

“Kami sudah tetapkan RTRW-nya, dari sini kami memberikan arahan kebijakan untuk luasan RTH di Kota Malang dan pentingnya FGD ini sebagai langkah konkret untuk meningkatkan pemahaman dan merumuskan solusi terkait kebutuhan RTH di Kota Malang,” papar Wahyu Hidayat.

Pj Wali Kota Malang juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait luasan RTH berdasarkan RTRW, dan RDTR yang akan menjadi instrumen efektif dalam merencanakan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Malang.

Di hadapan 150 peserta dari unsur kecamatan dan kelurahan serta OPD terkait di Pemkot Malang, Dandung yakin FGD akan menghasilkan solusi terbaik. FGD juga diharapkan dapat menampung penyediaan RTH dengan mengakomodasi semua kebutuhan stakeholder.

Sebagian informasi, FGD tersebut turut menghadirkan narasumber Barkah Yoelianto SP MT dari Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Perlu diketahui bahwa FGD berkenaan dengan RTH di Kota Malang sudah dilakukan beberapa kali dari tahun sebelumnya, antara lain penetapan RTRW, dan RDTR yang kemudian dilakukan pemetaan RTH di Kota Malang sesuai persyaratan terhadap perundang-undangan yang berlaku. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.