Korupsi Primkop UPN Veteran Surabaya, MAKI Jatim Koordinasi dengan KASN dan Irjen Kemendikbud

oleh -232 Dilihat
oleh
Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo

SURABAYA, PETISI.CO – Berbagai upaya dilakukan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jawa Timur (Jatim), Heru Satriyo untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Primer Koperasi (Primkop) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran, Surabaya.

Terbaru, Heru berkoordinasi dengan Komite Aparatur Sipil Negara ASN (KASN) dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terutama yang berkaitan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti).

”Kami lakukan ini, karena mereka entah sadar atau tidak, mereka ini adalah Abdi Negara dibawah Kementerian Pendidikan yang harus patuh dan tunduk terkait regulasi dan larangan sebagai ASN,” kata Heru kepada petisi.co, Sabtu (3/2/2024) malam.

Menurutnya, MAKI Jatim akan tetap setia menunggu langkah langkah persuasif dalam konsep mediasi yang saat ini aktif dilakukan jajaran Rektorat UPN Veteran. Di sisi lain, MAKI Jatim telah merampungkan persiapan berkas pelaporan baik ke KASN, Irjen Kemendikbud serta APH (Aparat Penegak Hukum).

Disebutkan, dalam UU no 20 Tahun 2023 yang menjadi “regulated base” berkaitan dengan tata kelola kinerja serta Tupoksi ASN, tertera dengan sangat jelas bahwa salah satu dasar perwujudan perilaku dalam nilai dasar akuntabel adalah menolak segala perwujudan gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain menanamkan nilai dasar akuntabel ASN tersebut, juga diketahui bahwa salah satu fungsi Komite ASN adalah menerima dan menelusuri data informasi berkenaan dengan dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

“Dua rangkaian regulasi tersebut, menjadi basis data bagaimana ASN harus menjunjung tinggi integritas sebagai abdi negara dengan penuh tanggung jawab dan lebih komunikatif,” tandasnya.

Seperti diberitakan petisi.co sebelumnya, MAKI Jatim menemukan banyak dugaan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku, terutama untuk para debitur “mokong” atau peminjam Primkop UPN Veteran yang kekeh tidak mau membayar. Jumlah debitur yang belum melunasi pinjamannya sebanyak 106 orang.

MAKI Jatim telah mendapatkan surat kuasa dan surat pelimpahan kewenangan dari Primer Koperasi UPN Veteran untuk melakukan upaya penagihan, penerimaan pembayaran dan pelaporan ke ranah hukum serta Lembaga yang berkaitan dengan ASN.

Dalam perjalanannya, pasca pertemuan dengan Rektor dan jajaran Pimpinan UPN Veteran, yang mencapai kata sepakat dalam hal bekerjasama melakukan fungsi mediasi dengan para debitur peminjam Primkop UPN Veteran berkaitan dengan kesadaran kewajiban melunasi hutang di Koperasi.

“Berkenaan dengan debitur yang dengan sadar dan tahu bahwa pinjam uang di koperasi dan mendapatkan uang asli, bukan palsu, tetapi ketika diminta membayar, maunya diputihkan piutangnya. Padahal mereka paham bahwa koperasi UPN Veteran bukan milik nenek moyang mereka,” jelasnya.

Meski demikian, MAKI Jatim masih sangat menghormati dan menghargai upaya dari pihak Rektorat UPN Veteran dalam mengurai permasalahan kewajiban penyelesaian hutang para debitur kepada Primkop. Namun di sisi lain, MAKI Jatim tetap menempuh langkah hukum dalam hal pelaporan berkaitan dengan perilaku para debitur “mokong” ini.

”Saran saya, lunasi dan bayar apa yang sudah menjadi kewajiban untuk melunasi. Mereka harus selalu ingat bagaimana riang gembiranya para debitur ketika menerima cek pinjaman dana dari Koperasi. Sampai ke ujung langit pun akan saya kejar debitur tersebut. Catat itu dan Insya Allah saya tidak pernah main-main atau guyon,” kata Heru serius.

Dari awal, lanjutnya, pihaknya sudah menekankan adanya ruang yang sifatnya solutif untuk menerima keluhan apapun berkaitan dengan kewajiban melunasi hutang tersebut. Termasuk mohon maaf bagi Debitur yang sudah meninggal dunia karena suratan takdir.

“Bagi debitur yang sudah meninggal, tentu Ahli Warislah yang akan menanggung semua kewajiban melunasi hutangnya. Jangan dipikir akan lolos dari jeratan hukum ya. Monggo bisa menyampaikan keluhan dengan memaksimalkan ruang solutif yang ada,” katanya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.