11.581 Dukungan Paslon Perseorangan Gubernur Sumbar Fakhrizal-Genius Umar Tidak Memenuhi Syarat

oleh -78 Dilihat
oleh
Komisioner KPU Dharmasraya saat Konferensi Pers.

DHARMASRAYA, PETISI.COHasil verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan yang dilakukan PPS Nagari se Kabupaten Dharmasraya dari dukungan sebanyak 23.232 untuk pasangan calon Gubernur Sumbar Fakhrizal-Genius Umar hanya 11.651 orang yang memenuhi syarat, sementara 11.581 dukungan di antaranya tidak memenuhi syarat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Dharmasraya, Maradis, MA mengatakan, dukungan pasangan bakal calon gubernur ini tidak memenuhi persyaratan dikarenakan adanya beberapa faktor pendukung saat verifikasi lapangan. Yaitu adanya ketidak cocokan data dalam formulir virtual pendukung dengan KTP.

Pendukung menyatakan tidak mendukung yang bersangkutan untuk menjadi bakal calon gubernur dan terakhir yang bersangkutan tidak dibenarkan memberi dukungan dengan alasan jabatan maupun pekerjaan berdasarkan identitas kependudukan yang yang tertera dalam KTP.

“Saat dilakukan verifikasi faktual, yang bersangkutan tidak bisa ditemui karena bekerjadi ladang, pindah alamat, ketidakcocokan formulir, merasa tidak mendukung dan tidak dibenarkan memberi dukungan akibat pekerjaan seperti PNS, Polri, TNI dan lainnya. Dan pada saat ini kita juga telah menantikan kalau seandainya masih ada proses perbaikan dari paslon tersebut dan akan lakukan verifikasi lagi,” ujar Maradis menyampaikan hasil keputusan KPU RI nomor 82/pl.02.2-kpt/KPU/11 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur  dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Dharmasraya.

Maradis juga menyampaikan pada saat ini telah memulai tahapan coklis, pencocokan dan penelitian data pemilih. “Data ini yang nantinya akan didaftar untuk dijadikan data pemilih dalam Pilkada nanti,” katanya.

Terkait permasalahan dalam proses pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar pada 9 Desember 2020 nanti, Komisioner KPU Kabupaten Dharmasraya juga menyampaikan bahwa di masa pademi Covid -19 ini tentunya kita akan mengikuti Prosedur Protokol Kesehatan. (gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.