3 Residivis Diamankan Polsek Simokerto, 2 Pelaku Dihadiahi Timah Panas

oleh -177 Dilihat
oleh
Prescon Polsek Simokerto ungkap pelaku curanmor

SURABAYA, PETISI.COKomplotan pelaku curanmor yang meresahkan warga Surabaya dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto serta mengamankan 3 tersangka. Yakni, Aris (27) warga Jalan Sidonipah Gang 5, Ismail (23) warga Jalan Sidokapasan Gang 1, dan Arifin (34) warga Jalan Bulak Banteng Baru Gang Mawar, semuanya warga Surabaya.

Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho didampingi Kasi Humas Polrestabes, Kompol Moch Fakih menjelaskan, saat melakukan aksi pencurian para tersangka berpura-pura sebagai driver ojek online agar tidak dicurigai oleh warga.

Menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan yang dicuri. Sebelum melakukan aksi pencurian tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi narkotika jenis sabu untuk menambah stamina dan keberanian.

“Senin (02/01/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di dalam garasi rumah kos Jalan Sidodadi No. 120 Surabaya tersangka menggondol Honda Vario 125 CBS warna hitam,” jelas Kapolsek Dwi Nugroho.

Kapolsek Simokerto menambahkan, tersangka Ismail berperan mengatur rencana mulai dari mencari sasaran sampai dengan menjual barang yang didapat. Dan sebagai eksekutor ketika mengambil kendaraan korban dengan cara merusak kunci setir.

“Tersangka merupakan residivis yang sudah beraksi 15 TKP berbagi wilayah di Surabaya,” terang Dwi.

Tidak hanya mendekam di balik jeruji besi dengan waktu yang lama, ketiga tersangka dua di antaranya menahan sakit di dua betisnya akibat timah panas petugas.

“Terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena dua pelaku berupaya melakukan perlawanan terhadap ke anggota. Terlebih, dua tembakan peringatan ke udara tidak digubris,” ucap mantan Kapolsek Tegalsari.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa Honda Revo L-2957- BA milik korban yang digunakan sebagai kunci leter T, besi pembuka Lock, kunci leter L, HP Redmi, Hp Oppo, jaket gojek, 2 Handphone.

Atas tindakan tersangka dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.