Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal sebagai Surat Ijo. Sebanyak 39 warga secara resmi menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam sebuah acara penyerahan yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, Senin (14/10/2024).
Acara tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama memanfaatkan tanah tersebut.
“Ini adalah momen yang sangat dinantikan oleh para pemegang IPT, yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian status lahan mereka,” ujar Restu Novi di sela-sela acara penyerahan sertifikat.
Langkah Pemkot Surabaya ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN melalui surat nomor ΑΤ.02/2153/XII/2022, yang membuka jalan bagi penerbitan sertifikat HGB di atas HPL milik Pemkot Surabaya. “Dengan tarif yang sangat terjangkau dan masa berlaku hingga 80 tahun,” tambahnya.
Restu Novi juga menjelaskan bahwa Pemkot telah berkoordinasi dengan BPK, KPK, serta aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan wali kota terkait prosedur pemberian HGB.
Pemkot bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Salah satu keuntungan yang ditawarkan adalah retribusi yang lebih rendah, seperti tarif sebesar Rp275 per meter persegi per tahun untuk lahan dengan lebar jalan hingga 8 meter, dan Rp550 per meter persegi per tahun untuk lahan dengan lebar jalan lebih dari 8 meter.
“Sertifikat HGB ini lebih diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan, sehingga bisa dipasang Hak Tanggungan dan memberikan manfaat ekonomi bagi pemegangnya,” kata Restu Novi.
Warga pemegang IPT menyambut baik kebijakan ini. Salah satunya, Sampe Sasmito (78), warga Simolangit XII, Kecamatan Sawahan, yang mengaku lega setelah bertahun-tahun menunggu kepastian hukum atas tanah yang ia tempati sejak 1984. “Alhamdulillah, sertifikat HGB sudah terbit, saya sangat berterima kasih kepada wali kota dan jajarannya,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Lampri, mengimbau masyarakat yang tanahnya masih berstatus Surat Ijo agar segera mengurus sertifikat HGB. “Ini langkah nyata pemerintah dalam memberikan solusi dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Sertifikat HGB di atas HPL ini berlaku hingga 80 tahun, dengan mekanisme bertahap, yaitu 30 tahun pertama, diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui untuk 30 tahun berikutnya. Syarat perpanjangan termasuk pembayaran retribusi dan rekomendasi dari pemerintah kota.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyatakan bahwa KPK mengawasi proses penyelesaian Surat Ijo ini. “Kami memastikan aset daerah ini terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan dengan tepat,” tegas Didik.
Ia menambahkan bahwa KPK bersama pemerintah daerah terus memperbaiki tata kelola aset daerah agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkasnya. (dvd)






