Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya memberikan kado spesial bagi warganya menjelang peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733. Melalui program relaksasi pajak, pemkot resmi menghapus sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini berlaku untuk tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2025, dengan masa pembayaran mulai 1 hingga 30 April 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Ini bentuk apresiasi sekaligus kado untuk warga Surabaya. Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menyebutkan, rentang tahun yang panjang dalam program ini mengacu pada data piutang pajak sejak PBB masih dikelola Kementerian Keuangan sebelum dialihkan ke pemerintah daerah pada 2010.
Dalam pelaksanaannya, warga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT PBB melalui situs resmi Pemkot Surabaya untuk melakukan pembayaran tanpa denda.
Untuk mempermudah akses, pembayaran dapat dilakukan di kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), serta layanan Pajak Mobil Keliling yang hadir di kantor kelurahan.
Selain itu, Pemkot juga menyediakan opsi pembayaran digital melalui berbagai kanal, seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, marketplace, hingga gerai ritel modern dan Kantor Pos.
Basari menegaskan, program ini bukan semata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong kepatuhan pajak masyarakat.
“Respons masyarakat sangat positif. Kami mengajak warga memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir pada 30 April,” tambahnya.
Pemkot Surabaya juga terus menggencarkan sosialisasi melalui berbagai media, mulai dari platform digital, videotron di pusat kota, hingga pengumuman saat kegiatan Car Free Day (CFD), agar program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat. (dvd)







