Surabaya, petisi.co – Eri Cahyadi menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak akan gegabah dalam membayar sengketa dengan PT Unicomindo Perdana meski telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Eri menyatakan, pembayaran hanya dapat dilakukan jika seluruh kewajiban dalam proyek benar-benar terpenuhi, sebagaimana tertuang dalam Legal Opinion (LO) dari kejaksaan.
“Sudah ada LO dari kejaksaan, bahwa itu bisa dibayarkan kalau alatnya ada, bangunannya juga ada, dan memang ada pengelolaan sampah,” ujarnya.
Namun, menurutnya, hingga kini syarat tersebut belum terpenuhi. Ia menegaskan tidak ditemukan alat maupun bangunan yang dijanjikan, serta tidak ada aktivitas pengelolaan sampah dalam proyek tersebut.
“Saya tidak ingin ketika mengeluarkan uang itu, maka akan ada kerugian negara. Karena alatnya tidak ada, bangunan yang dijanjikan belum ada, tidak pernah mengelola sampah,” tegasnya.
Untuk itu, Pemkot Surabaya akan meminta pendapat resmi dari sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari kejaksaan, KPK hingga kepolisian, sebelum mengambil keputusan terkait pembayaran.
“Insya Allah kita akan meminta pendapat dari Kejaksaan, KPK, dan kepolisian. Sama seperti kasus surat ijo, kita minta pendapat resmi,” katanya.
Eri juga menyoroti nilai sengketa yang dinilai membengkak signifikan dari sekitar Rp4,1 miliar menjadi lebih dari Rp100 miliar.
“Ini uang besar, Rp140 miliar dari permasalahan sekitar Rp4,1 miliar. Padahal masih banyak orang miskin di Surabaya yang membutuhkan,” ujarnya.
Di sisi lain, sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah ini telah lama bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam penetapan tertanggal 24 Juni 2025, pengadilan memerintahkan Pemkot Surabaya untuk segera memenuhi kewajibannya kepada PT Unicomindo Perdana dengan nilai sekitar Rp104 miliar.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi terkait pembayaran setoran hasil usaha dan biaya manajemen proyek pengelolaan sampah.
Menurutnya, perkara tersebut telah melalui proses panjang hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Wali Kota Surabaya ditolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Faktanya, Pemkot Surabaya berada di posisi termohon eksekusi setelah kalah di semua tingkatan pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Ketua PN Surabaya juga telah mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada Wali Kota Surabaya agar melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu delapan hari.
Nilai kewajiban tersebut mencapai Rp104.241.354.128, yang mencakup penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda potensi keuntungan yang hilang, serta biaya penjagaan aset.
Karena belum ada pembayaran, pihaknya kini menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI.
“Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemkot tetap tidak membayar, maka pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi paksa terhadap aset milik termohon,” tegasnya. (dvd)







