400 Bangunan Akan Ditertibkan, Normalisasi Sungai Kalianak Dimulai

oleh -467 Dilihat
oleh
Dokumentasi Sungai Kalianak Surabaya

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menyelesaikan pemasangan patok sebagai penanda batas wilayah Sungai Kalianak sejak Selasa (4/2/2025). Langkah ini menjadi bagian awal dari rencana normalisasi sungai guna mengurangi risiko banjir di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, mengungkapkan bahwa penandaan batas ruang sungai telah dilakukan sebelum tahap normalisasi dimulai.

“Kami sudah mulai memberikan tanda batas ruang sungai. Setelah ini, akan dilakukan penertiban bangunan di area tersebut. Sebelumnya, Pemkot juga telah melakukan sosialisasi kepada warga,” ujar Fikser, Jumat (21/2/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, Pemkot Surabaya memberikan kesempatan kepada warga untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri. Selain itu, telah disepakati titik tengah sungai serta batas wilayah antara Kecamatan Krembangan dan Asemrowo.

“Warga bersama pemerintah kota telah menyepakati titik tengah sungai, lalu mengambil batas ke kanan dan ke kiri. Setelah pemasangan patok selesai, baru dilakukan pembongkaran,” jelasnya.

Sungai Kalianak membentang sepanjang 3 kilometer di dua kecamatan tersebut. Fikser menyebutkan bahwa wilayah ini akan dibagi menjadi lima segmen, masing-masing sepanjang 600 meter.

Namun, kondisi sungai saat ini mengalami penyempitan akibat bangunan liar yang berdiri di atasnya. Jika sebelumnya lebar sungai mencapai 30 meter, kini banyak titik yang tidak lagi selebar itu. Oleh karena itu, Pemkot akan menertibkan bangunan yang menghalangi aliran air.

“Dulu ada yang lebarnya 30 meter, ada juga yang 25 meter ke belakang. Tapi sekarang kenyataannya jauh lebih sempit. Jadi, kami pasang tanda untuk menentukan bangunan mana saja yang akan dibongkar, dan warga diberi kesempatan untuk membongkar sendiri,” ungkapnya.

Setelah pemasangan patok selesai, langkah berikutnya adalah membuka akses bagi alat berat untuk masuk dan melakukan pengerukan sungai.

“Tahap pertama normalisasi adalah memastikan alat berat bisa masuk untuk mengurangi risiko banjir,” tambah Fikser.

Pada tahap awal, penertiban dan normalisasi akan menyasar sekitar 400 bangunan yang berdiri di atas sungai. Angka tersebut merupakan bagian dari ribuan bangunan yang berada di sepanjang aliran Sungai Kalianak.

Menurut Fikser, kesadaran warga terhadap aturan tata ruang cukup tinggi. Banyak yang memahami bahwa mendirikan bangunan di atas sungai melanggar regulasi dan berdampak negatif terhadap lingkungan.

“Warga tahu bahwa bangunan di atas sungai dilarang dan mereka juga menyadari dampak buruknya. Respon mereka cukup baik selama sosialisasi,” katanya.

Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Windo Gusman Prasetyo, menegaskan bahwa normalisasi Sungai Kalianak bertujuan untuk mengatasi banjir di Kecamatan Asemrowo dan Krembangan.

“Sebelumnya, kami sudah melakukan rapat koordinasi untuk menentukan titik pemasangan patok serta membahas tahap pemeliharaan yang akan dilakukan,” ujar Windo.

Setelah proses normalisasi selesai, Pemkot berencana membangun plengsengan di kedua sisi sungai serta rumah pompa di sisi utara Jembatan Kalianak.

“Di sisi selatan, kami juga akan membangun bozem untuk mengontrol debit air. Dengan langkah ini, kami berharap wilayah di sekitar Sungai Kalianak terbebas dari genangan,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.