50 Persen Wilayah Jatim Berstatus Zona Kuning

oleh -80 Dilihat
oleh
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, PETISI.CO – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memutus mata rantai penyebaran Covid-19, menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Ini terlihat dari 19 Kabupaten/Kota atau 50 persen dari total keseluruhan Kabupaten/Kota di provinsi Jatim dinyatakan berstatus zona kuning.

Status tersebut ditetapkan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Nasional pada sore hari ini Selasa (20/10/2020) berdasarkan hitungan epidemiologis dengan 15 indikator meliputi kenaikan kasus, jumlah tes, tingkat kesembuhan, jumlah kematian maupun kapasitas rumah sakit.

“Artinya, saat ini 50 persen lagi wilayah Jatim yang berstatus zona oranye per hari ini. Sebelumnya, dua pekan lalu Jatim berhasil keluar dari status zona merah penyebaran Covid-19. Alhamdulillah, ini kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri,” ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam siaran persnya, Selasa (20/10/2020).

Keberhasilan ini dinilai tidak lepas dari kerja keras dan kerjasama yang baik antara seluruh masyarakat dengan Pemprov dan Forkopimda Jatim, Pemerintah kab/kota dan Forkopimda kab/kota seluruh jajaran TNI, Polri dan tenaga kesehatan, media, kampus dan semua elemen yang telah berjuang keras dalam menangani pandemi Covid-19.

Tidak hanya zona kuning, tingkat positivity rate di Jatim juga menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Minggu ini, Positivity Rate di Jatim tercatat 7% dimana standar WHO adalah 5%.

“Artinya jumlah testing yang dilakukan semakin naik dan hanya 7% dari yang dites merupakan kasus positif. Harapan kita ke depan terus membaik lagi,” tuturnya.

Khofifah menyebut, sejak dimulai operasi yustisi tanggal 14 September 2020 tercatat 2.040.742 teguran. Teguran lisan sebanyak 1.613.218 kali. Sementara teguran tertulis sebanyak 427.461 kali.

Sedangkan, selama dua pekan terakhir intervensi dari pemprov Jatim bersama Forkopimda cukup masif. Khususnya dalam operasi Yustisi maupun testing sampel PCR.

Sedikitnya, ada 65.147 titik operasi yang digencarkan selama dua pekan dengan jumlah pelanggar yang terkena sanksi teguran sebanyak 696.570 orang, hukuman sosial baru sebanyak 99.711 orang dan denda kepada 11.313 orang.

Angka tersebut, melonjak dua kali lipat dari jumlah operasi yustisi di minggu sebelumnya. Untuk jumlah tes PCR yang dilakukan dalam dua minggu ini mencapai 53.425 test yang dilakukan oleh 66 Lab dan RS yang ada di Jawa Timur.

“Strategi ini cukup ampuh menekan peningkatan jumlah kasus baru Covid-19 di Jatim. Namun, zona kuning ini bukan berarti menggambarkan bahwa pandemi Covid-19 ini selesai,” ujarnya.

Turunnya jumlah kasus baru Covid-19 ini, lanjutnya, hanya bukti bahwa upaya masyarakat bersama dengan pemerintah, TNI, Polri, maupun tenaga kesehatan di Jatim telah menunjukkan progress yang nyata. Karena itu, pihaknya terus mengingatkan masyarakat untuk terus patuh kepada protokol kesehatan di saat pemerintah terus meningkatkan kapasitas 3T yaitu testing, tracing, dan treatment. (Bm)

Zona Orange (19 kab/kota): Blitar, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lumajang, Jember, Probolinggo, Kota Mojokerto, Bondowoso, Jombang, Kota Kediri, Sumenep, Banyuwangi, Ngawi, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Probolinggo, Sidoarjo, Mojokerto.

Zona Kuning (19 kab/kota): Pacitan, Kota Blitar, Tuban, Situbondo, Kediri, Ponorogo, Madiun, Pasuruan, Magetan, Bangkalan, Malang, Kota Madiun, Lamongan, Sampang, Pamekasan, Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk, Bojonegoro. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.