Sidang Gugatan Gono-Gini Chin Chin, Hakim Tegur Saksi

oleh -104 Dilihat
oleh
Saksi Muji pada persidangan gugatan gono-gini Chin Chin melawan mantan suaminya, Gunawan Angka Widjaya.

SURABAYA, PETISI.COMemberikan keterangan berubah-ubah, seorang saksi mendapat teguran berkali-kali. Ini terjadi dalam sidang lanjutan gugatan gono-gini, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/10/2020).

Gugatan gono-gini diajukan Trisulowati Yusuf alias Chin Chin (penggugat), melawan mantan suaminya, Gunawan Angka Widjaja (tergugat).

Pada sidang di ruang Candra, kuasa hukum tergugat manghadirkan saksi Muji. Karyawan dari Linda Anggraini dan Sinto, mantan mertua Chin Chin.

Saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Gunawan Angkawidjaja (tergugat) ini beberapa kali ditegur majelis hakim. Dinilai keterangannya berubah-ubah.

Saat itu, Muji yang adalah karyawan dari Linda Anggraini dan Sinto menjelaskan soal kantor PJTKI yang dipakai Chin Chin dan Gunawan Angkawija, berstatus sewa dari Linda Anggraini.

Dia juga menyebutkan kerap dipanggil oleh kedua bosnya kalau ada selisih keuangan di Ruko, Koperasi dan PJTKI. Sebab dia tahu alur keuangannya.

“Saya dengar dari Pak Sinto dan Ibu Linda kalau kantor itu sewa saja. Saya juga kerap dipanggil mereka kalau ada selisih keuangan di Ruko, Koperasi dan PJTKI sebab saya tahu alur keuangannya,” kata Muji.

Saksi Muji juga menerangkan kalau Bosnya, Linda Anggraini sering menanyakan proyek-proyek yang dikerjakan Gunawan Angkawijaya dengan Chin Chin.

“Kalau untuk proyek-proyek dan keuangannya yang ditanya pak Gun. Biasanya yang ditanyakan bu Linda laku berapa, dimana, dan keuangannya bagaimana?” jelas saksi Muji.

Mendengar keterangan saksi seperti itu, hakim pun memberikan teguran kepada saksi. Sebab menurut hakim koperasi tidak ikut disengketakan dalam gugatan ini.

Hakim juga mengingatkan agar saksi memberikan keterangan yang dia ketahui dan dia dengar sendiri.

“Alur keuangan yang anda sampaikan tadi harus dibuktikan. Anda jangan berasumsi. Saya perhatikan dari tadi keterangan anda hanya mengarang-ngarang saja,” kata hakim anggota Yohanes Hehamony.

Hakim pun menegur, karena  keterangan anda tidak runtut bahkan kerap berubah-ubah, saat ditanya dengan  pertanyaan yang serupa.

Hakim juga memberikan teguran kepada saksi yang mencampur adukan jawaban tentang Koperasi dan PJTKI.

Sebelum sidang ditutup, tim kuasa hukum Chin Chin mengajukan permohonan, agar majelis hakim PN Surabaya menunjuk dan mengangkat seorang apraisal.

Untuk menghitung semua aset yang disengketakan dalam gugatan gono-gini ini. Pengajuan itu sangat berdasar dan sifatnya sangat fair.

“Justru itu saya ajukan ke majelis hakim agar berlaku fair,” kata kuasa hukum penggugat, Ronald Talaway saat dikonfirmasi setelah sidang.

Ditanya tentang keterangan saksi yang berbelit-belit, Ronald menjawab keterangan saksi tadi faktanya hanyalah testimoni de audito, yang tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus keperdataan.

Ronald juga menegaskan, beberapa keterangan saksi yang tidak match dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya. Misalnya soal nikah.

Saksi mengatakan pernikahan Chin Chin dengan Gunawan tahun 1999. Padahal saksi-saksi sebelumnya sepakat mengatakan, mereka menikah di tahun 1997.

“Juga keterangan saksi yang menyatakan Ibu Chin Chin itu berstatus karyawan dulu sebelum menikah dengan Pak Gunawan,” tandas Ronald. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.