SURABAYA, PETISI.CO – Perkara penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah, dengan terdakwa suami isteri Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar, disidangkan di ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/10/2020).
Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai I Ketut Suarta, itu mendengarkan keterangan saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis.
Di depan majelis hakim, saksi korban Oenin Djunani Asiem, menerangkan bagaimana awal dia berbisnis dengan terdakwa yang dia kenal sejak tahun 1990.
Oenin menjelaskan, awal mula kasus ini adalah ketika suami saksi membelikan tiga bidang tanah Desa Karang Joang Balikpapan. Luasnya masing-masing 18.600 m2, 20.200 m2 dan 7.428 m2.
Sekitar tahun 2005, terdakwa Liem menawarkan untuk investasi, yakni bersama-sama memiliki sebagian tanah tersebut. Nilai investasi yang dimasukkan Liem adalah sebesar Rp 500 juta.
Perjanjian pun dibuat dihadapan Notaris Hangky Ribowo di Balikpapan. Intinya, menyatakan saksi dan terdakwa Liem mempunyai hak dan kewajiban atas tanah tersebut. Menjadi kepunyaan dan tanggungan berdua tanpa pengecualian.
Sekitar pertengahan bulan September 2008, terdakwa Liem menghubungi saksi melalui telepon. Ada pengusaha yang masih teman suaminya (terdakwa Liauw Edwin Januar) akan membeli tanah tersebut.
“Orang yang membeli tanah saya itu namanya Phien Thiono, tapi saya tidak pernah dipertemukan dengan orangnya,” ujar saksi Onien.
Tanah tersebut dibeli Rp 1,6 miliar dengan harga per meter Rp 35.000. Namun, uang maupun sertifikat saksi sampai saat ini belum diterima.
Usai sidang penasihat hukum kedua terdakwa, Yafet Kurniawan menyatakan, bahwa saksi korban pada intinya menuntut hasil penjualan atas objek tanah tersebut, sampai akhirnya gugatan ini bergulir ke pidana.
“Dan akhirnya kasusnya sudah diproses secara perdata dan sudah diputus. Hak tagihannya Oenin Djunani Asiem atas hasil penjualan tanah ini sebesar Rp 539 juta,” ujar Yafet.
Atas putusan tersebut, Oenin banding dan hasilnya putusan PN Surabaya dikuatkan. Sampai akhirnya saksi Oenin menerima putusan sehingga putusan tersebut inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Karena sudah inkracht, maka klien saya ini membayar ke PN Surabaya secara konsinyasi (menitipkan pembayaran melalui Pengadilan),” tambah Yafet.
Saksi Oenin sendiri sudah ditelepon oleh pihak PN Surabaya untuk menerima uang konsinyasi tersebut. Namun tidak diambil sampai saat ini.
“Dengan bukti-bukti yang ada, saya meyakini bahwa klien saya tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkas Yafet.
Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Darwis mendakwa terdakwa Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terdakw telah merugikan Oenik Djunani Asiem puluhan miliar rupiah dalam penjualan tanah seluas 46.228 m2, di Desa Karang Joang, Balikpapan. (pri)