6 Bacalon DPD RI Dinyatakan Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih Kesatu

oleh -85 Dilihat
oleh
Komisioner KPU Jatim foto bersama para perwakilan Bacalon DPD

SURABAYA, PETISI.CO – Sebanyak 6 dari 20 Bakal Calon Anggota (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinyatakan Memenuhi Syarat pada tahapan verifikasi faktual dukungan pemilih kesatu.

Status tersebut diketahui dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim di Surabaya, Rabu (1/3/2023(.

Acara tersebut, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam beserta Anggota Insan Qoriawan, M. Arbayanto, Rochani, dan Nurul Amalia.

Selanjutnya proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Berita Acara hasil verifikasi faktual dukungan setiap Bacalon dari setiap Kabupaten/Kota oleh masing-masing KPU kabupaten/kota secara bergantian.

Lima orang komisioner KPU Jatim yang hadir secara bergantian memimpin proses pembacaan sampai selesai. Sehingga, diketahui berapa jumlah sampel dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Jumlah proyeksi MS dan proyeksi sebaran dukungan yang MS.

Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan menyampaikan proses verifikasi faktual merupakan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum Bacalon mendaftar sebagai Calon.

“Ini proses yang harus ditempuh oleh Bacalon agar dapat mencalonkan diri pada pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024,” ujar mantan anggota KPU Pasuruan tersebut.

Enam bacalon yang status dukungan dan sebaran dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) pada tahapan verifikasi faktual kesatu ini tidak perlu melalukan perbaikan.

“Mereka tinggal menunggu penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada bulan April,” ungkap Insan.

Sedangkan terhadap 14 Bacalon yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat, KPU masih memberikan kesempatan untuk melalukan perbaikan pada masa perbaikan.

“Bacalon yang berstatus TMS dapat melakukan perbaikan dukungan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan,” katanya.

Adapun masa penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD, dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 2 sampai dengan 11 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selanjutnya, dukungan perbaikan kedua akan dilakukan verifikasi administrasi pada 12 sampai 21 Maret 2023. Diteruskan dengan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret sampai 8 April 2023.

Untuk diketahui, enam Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat di antaranya AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Evi Zainal Abidin, dan Kondang Kusumaning Ayu.

Sedangkan empat belas lainnya yang Belum Memenuhi Syarat yaitu Aisyah Aleena, Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.

Turut mengikuti proses rekapitulasi dari KPU Jatim yaitu Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, sejumlah staf bagian terkait, serta 38 KPU Kabupaten/Kota, masing-masing hadir Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Sub bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, serta Operator Silon.

Tampak hadir pula dari sejumlah pihak terkait. Diantaranya perwakilan dari Bawaslu Jatim Purnomo Satrio Pringgodigdo dan Muhammad Ikhwanudin Alfianto serta dua puluh Bakal Calon Anggota DPD atau yang mewakili. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.