7 Capaian Kinerja Dan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Kediri Tahun 2022

oleh -208 Dilihat
oleh
Eko Sujatmiko, S.H , M.M, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri

KEDIRI, PETISI.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal dan PTSP. Salah satu capaian indikator kinerja DPMPTSP di bidang Penanaman Modal adalah nilai realisasi investasi di wilayah Kabupaten Kediri.

Dari hasil verifikasi data NSWI yang dikelola langsung oleh BKPM/Kementrian Investasi, capaian nilai realisasi investasi di Kabupaten Kediri sampai dengan akhir Triwulan III tahun 2022, dengan target Rp. 694.396.060.924,- telah terealisasi Rp. 1.830.352.192.036,- dengan tingkat capaian 263,59%.

Sebagaimana disampaikan oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri, Eko Sujatmiko, S.H , M.M bahwa tiap tahunnya capaian kinerja realisasi investasi DPMPTSP Kabupaten Kediri terdapat kenaikan terutama dipicu adanya PSN (Proyek Strategis Nasional) yakni adanya pembangunan bandara.

“Capaian kinerja realisasi investasi tahun 2020 DPMPTSP Kabupaten Kediri mentargetkan 517 miliar dan terealisasi 661 miliar, untuk tahun 2021 target dinas kami 533 miliar dan terealisasi 2,4 triliun, sedangkan tahun ini (2022) pada akhir semester tiga telah terealisasi 1,8 triliun dari yang kami targetkan 700 miliar,” ungkapnya, Selasa,(22/11/2022).

Menurutnya, kenaikan yang signifikan tersebut salah satunya merupakan dampak adanya pembangunan bandara di wilayah barat sungai, tepatnya di area kecamatan Tarokan dan kecamatan Grogol yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kediri.

Dalam hal kinerja pelayanan, berdasar pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) atas pelayanan perizinan pada semester 1  tahun 2022, dari target nilai SKM 79.60 dapat terealisasi nilai SKM 83.01 atau kategori Pelayanan BAIK dengan tingkat capaian 104.28%.

Eko Sujatmiko menambahkan kalau kinerjanya tidak melulu duduk memberikan pelayanan di kantor, akan tetapi untuk menunjang capaian kinerja yang ditetapkan DPMPTSP juga melaksanakan berbagai program dan kegiatan, seperti penyelenggaraan pendampingan perizinan berusaha secara langsung kepada masyarakat atau yang lebih lazim dikenal pelayanan pendampingan OSS di wilayah Kecamatan maupun Desa dengan sistem jemput bola.

Masih kata Eko Sujatmiko, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri, juga dilaksanakan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA) di sejumlah kecamatan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku saat ini. Selain itu, DPMPTSP Kabupaten Kediri juga aktif menjadi narasumber bidang perizinan dalam kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha yang diselenggarakan oleh SKPD terkait.

Beberapa program dan kegiatan lain yang dilaksanakan diantaranya adalah memfasilitasi pelaku usaha melalui pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal dalam upaya mendorong realisasi investasi, pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha melibatkan SKPD teknis terkait, mendorong minat investasi di Kabupaten Kediri melalui promosi langsung kepada investor diluar daerah serta mendukung upaya peningkatan investasi melalui promosi dalam kegiatan pameran investasi di daerah yang berpotensi.

“Dengan perizinan sistem OSS RBA, perlu dipahami bahwa DPMPTSP Kabupaten Kediri tidak memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan teknis atas perizinan berusaha, bahkan untuk bidang usaha yang masuk tingkat risiko Rendah dan Menengah Rendah, sesuai ketentuan yang berlaku perizinan berusahanya dapat terbit otomatis (tanpa verifikasi) melalui sistem OSS RBA hanya dengan mengisikan data lengkap dalam system OSS RBA yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, sedangkan dalam hal pelaksanaan monev, sesuai ketentuan yang berlaku DPMPTSP bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha bersama SKPD terkait, seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dishub, Dinas LH, PUPR dan lain-lain,” terang Eko Sujatmiko.

Melalui pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut diharapkan target kinerja yang ditetapkan pada DPMPTSP Kabupaten Kediri dalam rangka mendukung upaya pembangunan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kediri yaitu nilai realisasi investasi serta tingkat kepuasan masyarakat dapat tercapai secara optimal.

Perlu untuk diketahui, DPMPTSP dibentuk berdasar Perda Kab Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri dan Perbub Nomor 40 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja DPMPTSP Kabupaten Kediri. Hasil rekapitulasi data NIB melalui OSS RBA Tahun 2022 untuk periode 1 Januari s/d 15 Nopember 2022 berdasar lokasi usaha di wilayah Kabupaten Kediri, telah terbit sejumlah 8.984 NIB yang seluruhnya merupakan PMDN, dimana sejumlah 8.961 NIB merupakan kategori pelaku usaha skala UMK (Usaha Mikro Kecil) dan sisanya sejumlah 23 NIB merupakan kategori pelaku usaha skala non UMK.

Data ini di satu sisi secara tidak langsung menunjukkan tingkat kemudahan berusaha serta iklim usaha di Kabupaten Kediri cukup baik serta kondusif. (bam/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.