DPMPTSP Kabupaten Kediri Dampingi Penerbitan NIB

oleh -208 Dilihat
oleh
Pendampingan pelayanan DPMPTSP Kabupaten Kediri di Taman Hijau kawasan SLG

KEDIRI, PETISI.CO – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)Kabupaten Kediri saat ini lagi gencar dalam pendampingan untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang pada Minggu pagi (5/3/2023) melakukan peningkatan pelayanan di kawasan wisata Taman Hijau area Simpang Lima Gumul (SLG).

Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri, Eko Sujatmiko, SH, M.M mengungkapkan pada media ini bahwa pelaksanaan untuk pendampingan kepada pelaku usaha yang akan melakukan pengurusan perizinan, menurutnya pemerintah sedang fokus pada kemudahan untuk mengurus izin usaha.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis resiko, dan PP Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan di daerah yang jelas keseluruhan perizinan kini sudah terintegrasi pada aplikasi Online Single Submission (OSS) yang bisa diakses secara person oleh pelaku usaha, agar tidak ada lagi tumpang tindih peraturan antara pusat dan daerah.

“Terkait dengan pendampingan ini, mengacu pada PP 5 tahun 2021 pelaksanaan perizinan berbasis resiko semua melalui aplikasi OSS, sebagai kepanjangan tangan dari pusat kami melakukan pendampingan, artinya pendampingan penerbitan NIB, seperti yang kami lakukan di Taman Hijau kawasan SLG ini untuk memanfaatkan moment yang tepat jemput bola kepada para pelaku usaha yang mengurus perizinan,” tutur Eko Sujatmiko, S.H M.M, Minggu pagi (5/3/2023).

Menurut Eko Sujatmiko, hal ini juga sesuai dengan intruksi Mas Dhito (Bupati Kediri) untuk terus mendorong dan memberikan kemudahan perizinan kepada masyarakat pelaku usaha.

Sedangkan kendala di lapangan, masih kata Eko, masih banyak pelaku usaha yang yang belum tahu cara registrasi aplikasi menggunakan emil. Padahal ini adalah salah satu syarat untuk yang mau melakukan registrasi agar mereka dapat melakukan verifikasi, username dan password, sehingga kami melakukan pendampingan agar kepengurusan NIB bisa mudah dan cepat.

“Dengan mempunyai NIB, banyak manfaat yang diterima pelaku usaha, yang jelas usahanya pun mempunyai kepastian hukum,” tambahnya.

Salah satu warga Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo sebut saja Rudi (52) saat ditemui petisi.co saat mengurusi NIB merasa terbantu, karena sudah niat dari rumah mengurus izin usaha karena persyaratan sudah lengkap hanya dengan waktu 20 menit NIB sudah jadi.

“Saya benar-benar terbantu dengan adanya DPMPTSP keliling seperti ini, karena saya didampingi petugas saat memasukkan aplikasi agar tidak salah entry data,” katanya.

Tidak berhenti sampai disitu Eko terus berinovasi agar pelayanan masyarakat pelaku usaha bisa terjangkau sampai ke pelosok pelosok desa, kedepannya menggandeng IT desa agar pelayanan DPMPTSP bisa lebih maksimal dan benar-benar dirasakan pelaku usaha sampai bawah. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.