Optimalkan Layanan, Dinas PMPTSP Magetan Buka Gebyar Perizinan Berusaha Keliling di Kecamatan Bendo

oleh -74 Dilihat
oleh
Bupati Magetan, Suprawoto bersama Kadinas PMPTSP Magetan, S Condrowati saat menyerahkan Ijin Berusaha kewarga Kecamatan Bendo

MAGETAN, PETISI.CO –  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, membuka gebyar pelayanan publik melalui optimalisasi Pelayanan Perizinan Keliling (Pepeling) untuk menyelesaikan permasalahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro di Kantor Kecamatan Bendo, Rabu (23/11/2022).

Dalam arahannya Bupati Magetan, Suprawoto menyampaikan, ini merupakan jawaban yang selama ini di Kecamatan Bendo khususnya di sepuluh desa, untuk perizinan berusahanya susah karena ada suatu hal.

Kepala DPMPTSP Magetan, S. Condrowati, S.Sos,M.Si saat memberikan sambutan pembukaan Gebyar Pepeling

“Untuk itulah saya berusaha memecahkan masalah itu, karena kita ditakdirkan sebagai pejabat publik untuk mengurai dan menyelesaikan  masalah, bukan mewarisi masalah,” ungkap Bupati Suprawoto.

Setelah mengadakan diskusi lebih lanjut akhirnya masyarakat di wilayah sini di perbolehkan dan diizinkan dengan kesepahaman dan pengertian yang kemudian masyarakat sini bisa mendapatkan izin berusaha dan semua tidak bayar alias gratis.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Danlanud Iswahyudi, karena kedatanganya dalam layanan ini Bupati sampaikan sebagai bentuk tangung jawab dan permohonan ma’af kepada masyarakat yang ada di sini, yang sudah puluhan tahun tidak dapat berusaha mendapatkan izin. Ini kewajiban dari pemerintah untuk datang ke sini membantu warga masyarakat,” terangnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan, Sunarti Condrowati, S.Sos, M.Si menjelaskan, tujuan dari gebyar layanan publik ini adalah untuk mendekatkan dan memberikan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha mikro dan tenaga kesehatan di wilayah Kecamatan Bendo ini.

“Juga menyelesaikan permasalahan terkait perizinan berusaha serta meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Magetan. Selanjutnya akan ditindak lanjuti di wilayah yang lainnya dengan sasaran para pelaku usaha dan tenaga kesehatan di masing-masih wilayah setempat,” jelasnya.

Dengan pelaksanaan gebyar layanan publik ini, tentunya akan memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan izin usaha bagi pelaku usaha yang ada di Kabupaten Magetan.

Gebyar layanan keliling ini di gelar dalam satu bulan dua kali tiap minggunya. Kita keliling di pasar maupun kecamatan-kecamatan seperti Poncol, Panekan dan Parang sudah kita lakukan.

“Dan untuk layanan di Kecamatan Bendo hari ini, kita prioritaskan jemput bola selama dua hari dan pelaksanaan alhamdulilah berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (pgh/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.