8 Joki SBMPTN Beromzet Rp 2 M per Bulan Digulung Satreskrim Polrestabes Surabaya

oleh -89 Dilihat
oleh
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Y Gunawan saat pres vonference di gedung Bhara Daksa

SURABAYA, PETISI.COSatreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan sindikat perjokian masuk perguruan tinggi negeri SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Mereka ditangkap di kampus UPN Veteran, Surabaya, Jumat (15/07/22).

Delapan tersangka berhasil diamankan salah satunya seorang wanita, MJ (40) warga Surabaya, RHB (23) warga Surabaya, MSN (34) warga Surabaya, ASP (38) warga Surabaya, MBBS (29) warga Surabaya, IB (31) warga Surabaya MSME (26) asal Sulawesi, dan RF (20) perempuan asal Kalimantan. Sindikat tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Y Gunawan saat pres conference di gedung Bhara Daksa menjelaskan, sekitar hari Jumat 20 Mei 2022 di salah satu universitas di Surabaya telah didapatkan adanya peserta ujian UTBK SBM PTN yang membawa peralatan perekam, mikrofon, dan handphone.

Diduga peserta tersebut melakukan praktek joki ujian UTBK SBM PTN yang dikendalikan salah satu pelaku. Kelompok sindikat melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing  yang berperan sebagai pengganti peserta yang tidak hadir untuk mengikuti ujian.

“Sindikat ini tertata rapi. Tiap anggota sindikat perjokian sudah memiliki peran dan tugas yang berbeda. Mereka ada pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator, team master,” jelas Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.

Adapun tugas pembuat alat dengan cara merangkai kabel di baju yang digunakan peserta, merangkai camera di kancing lengan baju para peserta. Hingga perangkat komunikasi microfon yang dipasang di telinga peserta maupun modem yang dipasang di kaki para peserta.

Yusep menambahkan, adapun tugas team briefing adalah memberikan arahan kepada para peserta tentang penggunaan alat yang digunakan serta memasang perangkat di hotel yang disiapkan sebelum berangkat ke lokasi ujian.

Adapun tugas operator adalah menscreenshot soal dengan camera yang dibawa oleh peserta. Kemudian diserahkan ke master untuk dikerjakan melalui aplikasi dan setelah dijawab diberitahukan jawabannya ke para peserta ujian dengan melalui microfon yang dipakai para peserta.

“Sedangkan tugas team Master adalah mengerjakan soal ujian yang soalnya didapat dari bagian operator. Dan setelah dijawab diserahkan ke operator kembali melalui aplikasi untuk selanjutnya oleh operator memberitahu ke para peserta ujian melalui microfon,” katanya.

Masih kata Yusep, Mekanisme atau system kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) baik melalui broker maupun langsung kemudian dicatat oleh bagian admin tentang nomor ujian dan jadwal ujian, jurusan yang diambil serta universitas yang di inginkan.

Kemudian yang akan mengikuti ujian jika luar kota ditempatkan di hotel yang ditentukan oleh sindikat. Jika dalam kota saat mau ujian diminta datang ke basecamp atau rumah yang disewa sindikat perjokian.

Untuk tarif peserta tergantung pada universitas dan jurusan yang dituju Rp 100 juta hingga Rp 400 juta bahwa sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama.

“Berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai universitas dengan pendapatan sebesar Rp 6 miliar,” beber Kombes Pol Akhmad Yusep.

Terungkapnya sindikat ini setelah Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan serta koordinasi dengan pihak universitas. Hingga Jumat 20 Mei 2022 di Kampus UPN Veteran Srabaya didapatkan peserta uian UTBK SBM PTN yang membawa peralatan perekam, mikrofon, dan HP yang diduga melakukan praktek joki ujian.

Akhirnya dari hasil penyelidikan dikembangkan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan anlisa data terhadap kelompok sindikat. Tim Opsnal Jatanras, Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di sebuah rumah kontrakan perumahan Wisma Permai yang diduga menjadi basecamp para pelaku.

Kemudian Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan beberapa orang diduga pelaku berikut barang bukti peralatan. Dilanjutkan melakukan pengembangan ke pelaku lainnya di daerah Pondok Jati, Sidoarjo, Tenggilis Mejoyo, dan Penjaringan Rungkut, Surabaya mengamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 65 buah modem, 57 handphone ,63 kamera dan 44 mikrofon, ATM, buku rekening bank dan 25 baju lengan panjang yang sudah dimodifikasi.

Atas perbuatan tersangka pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP dengan hukuman maksimal di atas 7 tahun penjara. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.