Abaikan MA, Menkeu dan Menteri BUMN Diminta Tegur PT Asuransi Jasindo

oleh -114 Dilihat
oleh
Eduard Rudy Suharto.

SURABAYA, PETISI.COPT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), hingga kini belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1128/K/Pid.2013, tanggal 31 Juli 2013. Perusahaan milik BUMN ini dihukum bersalah atas tidak dicairkannya asuransi yang diklaim PT Papua Putra Mandiri (PPM).

Karena sudah tujuh tahun tidak ada itikad baik, PT PPM, meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Tohir, memberi teguran kepada PT Asuransi Jasindo.

Hal itu disampaikan Ir Eduard Rudy Suharto SH, MH, kuasa hukum PT Papua Putra Mandri dalam keterangan tertulis yang dikirim ke wartawan, Selasa (16/2/2021).

“Putusan MA sudah tujuh tahun yang lalu, tapi PT Asuransi Jasindo mengabaikannya. Kami pun sudah bersurat ke Menkeu dan Menteri BUMN untuk menegur PT Asuransi Jasindo, agar memerintahkan untuk mencairkan klaim asurasi klien kami,” kata Eduard Rudy.

Direktur Bejana Law Firm ini menilai, sikap PT Asuransi Jasindo telah membawa preseden buruk bagi BUMN di bawah komando Erick Tohir yang saat ini sedang melakukan perombakan besar-besaran.

“Menjadi preseden buruk di era pandemi ini, bila BUMN mempersulit dunia usaha, dengan tidak patuh terhadap putusan MA,” ujar Eduard Rudy.

Dengan peristiwa tersebut, Eduard Rudy mengkhawatirkan kondisi pemerintah yang semakin krisis kepercayaan dari masyarakat, khususnya kepercayaan terhadap BUMN.

“Bagaimana rakyat Indonesia mau percaya kepada pemerintah, sementara BUMN nya sendiri tidak patuh dan taat hukum bahkan mengabaikannya,” kata dia.

Selain PT Asuransi Jasindo, dalam putusan Mahkamah Agung tersebut juga menghukum PT Viktorian Internusa Perkasa, PT Vinci Inti Lines dan PT Gemilang Bahtera Utama.

“Dengan adanya putusan final ini, kami mohon pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam putusan untuk menghentikan operasionalnya,” tegas Eduard Rudy.

Apabila masih beropersional, lanjut Eduard Rudy, pihaknya akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.

Peristiwa hukum ini terjadi ketika PT PPM mendapat proyek pembangunan jalan Sorong-Mega (MYC) pada 2009 lalu.

Dalam proyek tersebut, PT PPM memesan batu split ke PT Viktorian Internusa Perkasa dan pengangkutannya menggunakan PT Vinci Inti Lines. Sedangkan masalah alat berat diserahkan kepada PT Gemilang Bahtera Utama.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan atau hilang, PT PPM mengasuransikan batu split tersebut ke PT Asuransi Jasindo. Dengan Polis Nomor: 519.105.200.09.0087, nilai pertanggungjawaban sebesar Rp 1 miliar.

Belakangan, batu split tersebut tak kunjung sampai ke pemesan. Para pihak pun terlihat cuci tangan. Untuk meminta pertanggungjawaban dari para pihak tersebut, PT PPM menempuh upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sorong hingga ke proses kasasi di Mahkamah Agung. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.