KEPUTUSAN pemerintah untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah memicu berbagai kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia. Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan, menerima abolisi setelah terjerat dalam kasus yang melibatkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, diberikan amnesti setelah terlibat dalam beberapa isu hukum yang mendapat sorotan publik. Keduanya merupakan tokoh yang memiliki pengaruh politik besar, yang mengundang pertanyaan apakah kebijakan hukum ini benar-benar mencerminkan prinsip keadilan atau justru menguntungkan mereka yang memiliki kedudukan politik.
Abolisi dan amnesti, meskipun sah menurut hukum, sering kali menjadi bahan perdebatan terkait dengan keadilan, transparansi, dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Artikel ini akan membahas berbagai implikasi hukum dari pemberian kedua kebijakan tersebut, dengan merujuk pada perspektif para ahli hukum yang berkompeten dalam bidangnya, serta menganalisis apakah langkah tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Pemahaman Hukum tentang Abolisi dan Amnesti
Sebelum mengulas lebih lanjut, perlu dipahami bahwa abolisi dan amnesti memiliki definisi yang jelas dalam hukum Indonesia. Abolisi adalah penghapusan atau pembatalan tindak pidana tertentu, sehingga seseorang yang seharusnya dihukum tidak akan dikenakan sanksi. Abolisi lebih bersifat pada pembatalan proses hukum atas tindakan kriminal yang sudah dilakukan, tanpa adanya proses penyelidikan atau penuntutan.
Sebaliknya, amnesti adalah bentuk pengampunan terhadap seseorang yang sudah menjalani atau bahkan sedang menjalani proses hukum. Amnesti dapat menghapuskan hukuman atau bahkan menyelamatkan seseorang dari tuntutan pidana tertentu, terutama dalam kasus yang dianggap berkepentingan publik atau untuk kepentingan nasional.
Kebijakan ini, meskipun sah dalam kerangka hukum negara, tetap memunculkan pertanyaan terkait dengan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, banyak yang merasa bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut lebih mengarah pada kepentingan politik tertentu, daripada murni untuk tujuan keadilan.
Pendapat Ahli Hukum
- Imunitas Politik dan Keadilan Hukum
Menurut Prof. Dr. M. Budi Santosa, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, salah satu isu terbesar terkait pemberian abolisi atau amnesti adalah adanya kemungkinan imunitas politik bagi mereka yang berada di kedudukan tinggi. Prof. Santosa berpendapat, “Pemberian amnesti atau abolisi kepada pejabat negara atau tokoh politik yang terlibat dalam kasus hukum dapat menciptakan kesan bahwa hukum tidak berlaku sama untuk semua orang. Hal ini bisa berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.” Ia menekankan bahwa dalam negara hukum, prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) harus diterapkan secara konsisten, tanpa memperhatikan status sosial atau politik seseorang.
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang memiliki posisi strategis di PDIP, dan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, menunjukkan bahwa posisi politik dapat memengaruhi keputusan hukum. Prof. Santosa mengingatkan bahwa hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu, dan pemberian amnesti atau abolisi kepada individu yang memiliki kedudukan politik tertentu dapat dilihat sebagai upaya untuk menghindari konsekuensi hukum yang seharusnya diterima. Keputusan ini, menurutnya, dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia, yang semestinya berfungsi secara adil dan tanpa diskriminasi.
- Kepastian Hukum dan Keadilan yang Merata
Sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan bahwa kepastian hukum menjadi prioritas utama. Menurut Dr. H. Zainal Arifin, SH, M.Hum, pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, “Hukum harus berlaku adil dan tegas tanpa melihat status sosial atau politik. Pemberian amnesti atau abolisi dalam kasus besar bisa menciptakan kesan bahwa individu tertentu tidak perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Hal ini jelas merusak asas keadilan dalam hukum pidana.
Dr. Zainal Arifin juga menegaskan bahwa keputusan yang tampaknya lebih mengutamakan kepentingan politik dapat merusak kredibilitas peradilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa salah satu masalah utama yang dihadapi sistem hukum Indonesia adalah adanya kesan hukum hanya berlaku untuk kalangan bawah, sementara mereka yang memiliki kekuasaan politik bisa lolos dari proses hukum yang seharusnya berlaku.
Dengan memberikan amnesti atau abolisi kepada tokoh-tokoh politik, Indonesia menghadapi potensi krisis kepercayaan dari masyarakat. Masyarakat bisa saja merasa bahwa hukum hanya digunakan sebagai alat untuk melindungi kepentingan politik atau kekuasaan tertentu, sementara orang biasa yang tidak memiliki koneksi tetap dihukum dengan tegas.
- Transparansi dalam Pengambilan Keputusan
Menurut Prof. Dr. Agus Salim, S.H., M.A, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, “Pemberian amnesti dan abolisi seharusnya dilakukan secara terbuka dan melalui proses yang transparan, dengan mempertimbangkan kepentingan hukum yang lebih besar.” Keputusan untuk memberikan amnesti atau abolisi harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, agar tidak menimbulkan keraguan atau kecurigaan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan kepentingan pribadi atau politis semata.
Prof. Agus Salim menambahkan bahwa dalam hal ini, keputusan pemerintah harus disertai dengan penjelasan yang kuat tentang alasan di balik kebijakan tersebut. Tanpa transparansi yang memadai, kebijakan ini akan terus dipandang sebagai upaya politik untuk melindungi individu-individu tertentu yang memiliki posisi strategis dalam pemerintahan. Hal ini berpotensi menciptakan kesan bahwa kebijakan tersebut lebih mengutamakan kepentingan politis dibandingkan dengan keadilan hukum yang seharusnya.
Dampak Terhadap Sistem Peradilan Indonesia
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto tentu saja memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem peradilan Indonesia. Salah satu dampaknya adalah terciptanya preseden buruk dalam penegakan hukum. Pemberian pengampunan kepada tokoh-tokoh dengan posisi politik tertentu dapat memperburuk kesan bahwa hukum di Indonesia tidak berlaku secara adil dan konsisten.
Pemberian amnesti atau abolisi kepada mereka yang memiliki kedudukan politik tinggi dapat memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi lembaga peradilan. Apabila keputusan-keputusan hukum semacam ini dianggap sebagai upaya politik, maka masyarakat akan melihatnya sebagai kebijakan yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum. Lebih jauh lagi, hal ini bisa memperburuk citra lembaga negara yang seharusnya menjadi penjaga keadilan.
Kesimpulan
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menimbulkan pertanyaan besar mengenai penerapan keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun kebijakan ini sah menurut hukum, keputusan tersebut dapat menciptakan kesan bahwa hukum di Indonesia berlaku tidak adil, terutama bagi mereka yang memiliki kekuasaan politik. Pendapat para ahli hukum seperti Prof. Dr. M. Budi Santosa, Dr. H. Zainal Arifin, dan Prof. Dr. Agus Salim menunjukkan bahwa prinsip equality before the law harus tetap dijaga, dan bahwa transparansi serta akuntabilitas dalam pengambilan keputusan hukum sangat penting agar kebijakan semacam ini tidak dianggap sebagai langkah politik yang semata-mata menguntungkan individu tertentu.
Pemerintah harus memastikan bahwa keputusan untuk memberikan amnesti dan abolisi tidak hanya didasarkan pada kepentingan politik, tetapi juga pada prinsip dasar keadilan. Tanpa keadilan yang merata dan kepastian hukum, maka masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan lembaga negara yang seharusnya menjaga integritas hukum. (*)
*penulis adalah: R. Arif Mulyohadi, Dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim







