Mari mulai dari hal yang paling jujur: pekerja rumah tangga bukan kelompok yang jauh dari kehidupan kita. Mereka ada di sekitar kita di rumah kita sendiri, di rumah tetangga, di lingkungan terdekat. Mereka memasak, membersihkan, menjaga anak, merawat orang tua. Mereka memungkinkan banyak keluarga menjalani aktivitas ekonomi dengan lebih produktif.
Namun, di tengah kedekatan itu, ada satu ironi yang sulit dibantah: mereka hadir, tetapi tidak pernah benar-benar diakui sebagai pekerja. Mereka sering dipanggil “pembantu”, dibayar berdasarkan kesepakatan yang tidak jelas, dan bekerja tanpa batas waktu yang tegas. Dalam banyak kasus, hubungan kerja mereka tidak pernah disebut sebagai hubungan kerja—melainkan sekadar “saling membantu”.
Kini negara hadir melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ini adalah langkah penting. Negara akhirnya mengakui bahwa pekerjaan domestik adalah pekerjaan yang layak dilindungi secara hukum.
Tetapi, pertanyaan yang lebih jujur justru muncul setelahnya: apakah kita siap menerima konsekuensi dari pengakuan itu?
Momen Pengesahan: Simbol Politik dan Harapan Sosial
Pengesahan UU PPRT bukan peristiwa biasa. Undang-undang ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat paripurna pada 21 April 2026 tanggal yang tidak kebetulan dipilih. Hari itu bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, simbol perjuangan perempuan Indonesia melawan ketidakadilan struktural.
Pilihan momentum ini memiliki makna yang kuat. Sebagian besar pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan, banyak di antaranya berasal dari kelompok ekonomi lemah. Dengan demikian, pengesahan UU PPRT tidak hanya berbicara tentang ketenagakerjaan, tetapi juga tentang keadilan gender dan pengakuan atas kerja domestik yang selama ini dipinggirkan.
Proses menuju pengesahan ini juga tidak singkat. Rancangan undang-undang ini telah diperjuangkan lebih dari dua dekade, melewati berbagai periode legislasi tanpa kepastian. Baru pada 2026, ia benar-benar disahkan dan menjadi hukum positif.
Dalam konteks politik hukum, ini menunjukkan adanya perubahan sikap negara: dari sebelumnya cenderung mengabaikan sektor domestik, menjadi lebih responsif terhadap tuntutan perlindungan kelompok rentan.
Namun, seperti banyak produk hukum lainnya, pengesahan bukanlah akhir. Ia justru awal dari ujian yang sesungguhnya.
Masalah yang Selama Ini Kita Anggap Biasa
Selama bertahun-tahun, kondisi pekerja rumah tangga berjalan dalam satu pola yang dianggap “normal”. Tidak ada kontrak kerja tertulis. Jam kerja tidak jelas. Libur tergantung kebijakan pemberi kerja. Bahkan dalam beberapa kasus, akses komunikasi dan mobilitas mereka dibatasi.
Yang menarik, kondisi ini jarang dianggap sebagai masalah. Ia diterima sebagai bagian dari kebiasaan sosial.
Di sinilah letak persoalan utamanya: bukan karena kita tidak tahu, tetapi karena kita terbiasa.
UU PPRT hadir untuk mengubah pola tersebut. Ia mencoba membawa standar hukum ke dalam ruang domestik—ruang yang selama ini berjalan dengan aturan tidak tertulis.
Dalam perspektif hukum progresif, gagasan ini sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo, yang menekankan bahwa hukum harus hadir untuk melindungi kelompok rentan dan tidak boleh tunduk pada kebiasaan yang tidak adil.
Namun, mengubah kebiasaan sosial jauh lebih sulit dibandingkan membuat undang-undang.
Ruang Privat: Wilayah yang Selalu Sulit Dijangkau Hukum
Berbeda dengan sektor formal, pekerja rumah tangga bekerja di ruang privat rumah. Di ruang ini, hukum tidak memiliki akses yang sama seperti di kantor atau pabrik.
Negara tidak bisa dengan mudah masuk ke dalam rumah untuk memeriksa apakah hak pekerja dipenuhi. Bahkan, intervensi yang terlalu jauh bisa dianggap melanggar privasi.
Di sisi lain, relasi kerja di dalam rumah sering kali bercampur dengan relasi personal. Banyak pemberi kerja merasa telah “memperlakukan seperti keluarga”. Kalimat ini terdengar baik, tetapi sering kali menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar.
Apakah hubungan “seperti keluarga” berarti pekerja memiliki hak yang setara?
Apakah mereka memiliki kebebasan yang sama?
Apakah mereka bisa menolak pekerjaan tanpa takut kehilangan penghasilan?
Dalam banyak kasus, jawabannya tidak.
Menurut Todung Mulya Lubis, pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang sangat rentan karena relasi kerja yang tidak setara dan minimnya akses terhadap perlindungan hukum. Dalam situasi seperti ini, hukum tidak cukup hanya hadir di atas kertas—ia harus mampu menjangkau praktik sosial yang nyata.
UU PPRT: Antara Harapan dan Realitas
Pengesahan UU PPRT tentu membawa harapan besar. Untuk pertama kalinya, ada kerangka hukum yang mengatur hak dan kewajiban secara lebih jelas.
Hak atas upah, waktu istirahat, perlindungan dari kekerasan, hingga pengakuan hubungan kerja kini memiliki dasar hukum. Ini bukan hal kecil. Ini adalah perubahan penting dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Namun, kita perlu jujur melihat sisi lainnya. Banyak undang-undang di Indonesia yang terlihat baik secara normatif, tetapi lemah dalam implementasi.
Risiko yang sama juga mengintai UU PPRT.
Jika tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif, aturan hanya akan menjadi formalitas. Jika tidak ada kesadaran masyarakat, hak hanya akan menjadi tulisan. Jika tidak ada keberanian untuk menegakkan hukum, perlindungan hanya akan menjadi janji.
Pandangan Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa hukum hanya akan efektif jika didukung oleh kesadaran hukum masyarakat. Tanpa itu, undang-undang tidak lebih dari sekadar teks.
Pertanyaan yang Tidak Nyaman untuk Kita Semua
UU PPRT bukan hanya tentang pekerja rumah tangga. Ia juga tentang kita sebagai pemberi kerja, sebagai masyarakat, sebagai bagian dari sistem sosial.
Karena itu, ada beberapa pertanyaan yang perlu kita ajukan secara jujur:
Apakah kita siap membuat kontrak kerja dengan pekerja rumah tangga?
Apakah kita siap menetapkan jam kerja yang jelas?
Apakah kita siap memberikan hari libur secara konsisten?
Apakah kita siap dipertanyakan jika tidak memenuhi kewajiban?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak nyaman. Tetapi justru di situlah letak pentingnya.
Selama ini, fleksibilitas dalam hubungan kerja domestik sering kali menguntungkan satu pihak yaitu pemberi kerja. UU PPRT mencoba menyeimbangkan relasi tersebut. Dan setiap upaya menyeimbangkan relasi pasti akan menghadapi resistensi.
Dari Belas Kasihan ke Hak: Perubahan Paradigma yang Tidak Mudah
Selama ini, banyak orang merasa telah “cukup baik” kepada pekerja rumah tangga. Mereka memberi makan yang layak, memberikan pakaian, bahkan sesekali memberi bonus.
Namun, persoalan pekerja rumah tangga bukan soal kebaikan, melainkan soal keadilan.
Kebaikan bersifat subjektif dan tidak terukur. Hak bersifat objektif dan dapat dituntut.
Memberikan upah layak bukan bentuk kebaikan, tetapi kewajiban. Memberikan waktu istirahat bukan kemurahan hati, tetapi hak. Memberikan perlindungan bukan pilihan, tetapi tanggung jawab.
Dalam konteks ini, hukum berfungsi mengubah cara pandang. Dari hubungan yang berbasis belas kasihan menjadi hubungan yang berbasis hak.
Pandangan Mahfud MD menegaskan bahwa hukum harus mampu menghadirkan keadilan substantif. Artinya, hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga memastikan bahwa relasi sosial menjadi lebih setara.
Tantangan Nyata: Bukan pada Hukum, tetapi pada Kita
Jika ditanya apakah UU PPRT sudah cukup baik, jawabannya: secara normatif, iya. Tetapi jika ditanya apakah ia akan langsung efektif, jawabannya belum tentu.
Karena tantangan terbesar bukan pada teks hukum, melainkan pada implementasi sosial.
Bagaimana mengawasi hubungan kerja di dalam rumah?
Bagaimana memastikan pekerja berani melapor jika terjadi pelanggaran?
Bagaimana mengubah persepsi masyarakat yang sudah terbentuk puluhan tahun?
Semua pertanyaan ini tidak memiliki jawaban sederhana.
Diperlukan pendekatan yang lebih adaptif. Edukasi publik menjadi kunci. Peran komunitas lokal dan organisasi masyarakat sipil perlu diperkuat. Pemerintah daerah juga harus aktif dalam membangun sistem perlindungan yang kontekstual.
Tanpa itu, hukum hanya akan berjalan di atas permukaan.
Penutup: Cermin yang Tidak Bisa Lagi Kita Hindari
UU PPRT adalah langkah maju. Ia menunjukkan bahwa negara mulai serius melihat pekerjaan domestik sebagai bagian dari sistem ekonomi dan sosial yang layak dihargai.
Namun, undang-undang ini juga membawa konsekuensi yang tidak bisa dihindari. Ia memaksa kita untuk melihat kembali cara kita memperlakukan pekerja rumah tangga.
Jika sebelumnya kita bisa bersembunyi di balik kebiasaan, kini kita dihadapkan pada pilihan yang lebih jelas: berubah atau tetap sama.
Memanusiakan pekerja rumah tangga bukan hanya soal hukum. Ia adalah soal keberanian untuk mengakui bahwa selama ini ada ketimpangan yang kita anggap biasa.
Dan mungkin, justru karena terjadi di rumah di ruang yang paling dekat dengan kita perubahan itu menjadi yang paling sulit dilakukan.
Tetapi, jika perubahan tidak dimulai dari situ, maka hukum hanya akan berhenti sebagai tulisan. (*)
*penulis adalah: R Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim





