Tuban, petisi.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas laporan dugaan perusakan di bangunan bekas showroom Almas. Laporan tersebut diajukan oleh pemilik baru, Yoyok Suhadi (36), terhadap pemilik lama, Senin (27/04/2026).
Olah TKP dilakukan menyusul dugaan perusakan gembok dan rantai yang sebelumnya dipasang oleh pelapor, setelah proses eksekusi pengadilan. Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Tuban telah memutuskan bahwa kepemilikan bangunan sah berada di tangan Yoyok Suhadi.
Yoyok mengungkapkan, laporan yang ia ajukan berkaitan dengan kerusakan sejumlah fasilitas pengamanan bangunan.
“Ini dari Polres mengadakan olah TKP atas laporan saya terkait perusakan. Ada empat gembok yang rusak dan hilang, serta satu rantai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula setelah dirinya memenangkan lelang bangunan tersebut. Usai proses eksekusi pengosongan oleh pihak pengadilan, bangunan sempat dikunci dari luar. Namun, keesokan harinya, penghuni lama kembali menempati lokasi dengan cara merusak gembok yang terpasang.
“Saya sudah memenangkan lelang. Setelah eksekusi selesai, besoknya penghuni lama masuk lagi dengan merusak gembok yang saya pasang,” tambahnya.
Menurut Yoyok, secara legal kepemilikan bangunan telah sah menjadi miliknya. Ia mengaku memiliki enam sertifikat sebagai bukti, serta telah melalui proses pengosongan resmi dari pengadilan.
“Status kepemilikan sudah jelas. Saya punya sertifikat dan ini juga hasil pengosongan dari pengadilan,” tegasnya.
Ia berharap bangunan tersebut segera dikosongkan sepenuhnya, serta proses hukum atas laporan perusakan dapat berjalan cepat.
“Harapan saya segera dikosongkan dan proses hukumnya juga bisa cepat selesai,” pungkasnya.
Yoyok juga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan pihak pemilik lama, namun tidak menemukan titik temu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Irawan Wicaksono E, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal dan dilanjutkan dengan olah TKP untuk mendalami kasus.
“Ada laporan dari pelapor. Setelah pemeriksaan awal, kami melakukan olah TKP untuk mengetahui posisi kejadian, sekaligus sinkronisasi dengan hasil pemeriksaan yang sudah ada dan sebagai bekal untuk pemeriksaan selanjutnya,” jelasnya. (ric)





