Magetan, petisi.co – Dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat palsu dalam peralihan hak atas tanah dilaporkan ke Polres Magetan. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum keluarga almarhumah Sulastri, Muhammad Ridlwan.
Ridlwan menjelaskan, laporan berawal dari terbitnya Akta Jual Beli (AJB) yang diduga menjadi dasar perubahan Sertipikat Hak Milik (SHM) dari atas nama Sulastri menjadi atas nama Budi Sucipto.
Menurutnya, terdapat kejanggalan serius dalam dokumen tersebut. AJB tercatat bertanggal 6 Agustus 2025, sementara Ibu Sulastri diketahui telah meninggal dunia pada 22 Juli 2025.
“Artinya, saat AJB itu dibuat, yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Secara hukum, tidak mungkin seseorang yang telah meninggal melakukan tindakan hukum,” ujar Ridlwan, Senin (27/04/2026).
Ia menambahkan, dari AJB itulah diduga terjadi proses balik nama sertipikat tanah. Proses tersebut disebut melibatkan pejabat pembuat akta tanah (PPAT)/Notaris Mega Primasatia yang berada di wilayah Magetan.
Lebih lanjut, Ridlwan mengungkapkan bahwa persoalan ini berawal dari hubungan utang piutang. Almarhumah Ibu Sulastri disebut meminjam uang sebesar Rp50 juta dengan jaminan sertipikat tanah. Namun, dari nilai tersebut terdapat potongan Rp10 juta, sehingga dana yang diterima hanya Rp40 juta.
Selain itu, sertipikat yang dijaminkan masih berada di bank dan harus dilunasi terlebih dahulu sebesar Rp15 juta. Dengan demikian, uang yang diterima secara riil oleh pihak almarhumah disebut hanya sekitar Rp25 juta.
“Pinjaman tercatat Rp50 juta, tapi yang diterima jauh lebih kecil karena ada potongan dan pelunasan di bank,” jelasnya.
Dalam perjalanannya, almarhumah disebut telah mencicil utang tersebut dengan jangka waktu satu tahun. Namun sebelum lunas, yang bersangkutan meninggal dunia.
Saat keluarga berupaya menyelesaikan kewajiban, mereka justru dikejutkan dengan perubahan nominal utang. Nilai pinjaman yang semula Rp50 juta disebut meningkat menjadi Rp70 juta, bahkan berkembang hingga mencapai Rp154 juta setelah ditambah bunga dan beban lainnya.
“Keluarga mempertanyakan dasar perhitungan tersebut, karena sejak awal dana yang diterima tidak utuh,” tegas Ridlwan.
Ia juga menyebut, pada 29 Juli 2025 pihak keluarga telah mencoba berkoordinasi untuk melunasi utang sesuai kesepakatan awal. Namun, saat itu mereka mengetahui bahwa sertipikat tanah telah berpindah nama.
Keluarga menegaskan tidak pernah melakukan pengalihan hak, tidak menandatangani dokumen jual beli, maupun memberikan persetujuan atas transaksi tersebut. Karena itu, mereka menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Atas dasar tersebut, keluarga melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Budi Sucipto ke Polres Magetan atas dugaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat palsu.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri proses penerbitan AJB dan peralihan hak atas tanah, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi ahli waris. (mas)






