Beraksi di Persawahan, Pelaku Curanmor di Magetan Ditangkap Polisi

oleh
oleh
Pelaku curanmor saat digelandang polisi menuju Polres Magetan

Magetan, petisi.co – Jajaran Polres Magetan melalui Tim Resmob Satreskrim bersama Polsek Panekan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AR (45), warga Kecamatan Panekan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait laporan kehilangan sepeda motor milik warga.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat (17/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban pergi ke persawahan untuk mencari rumput dan memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2015 di pinggir jalan tanpa mengunci stang.

Namun nahas, saat korban kembali sekitar pukul 11.30 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Tidak hanya itu, polisi juga melakukan pengembangan kasus dan menemukan barang bukti lain yang diduga hasil pencurian di lokasi berbeda, yakni di area persawahan Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru yang digunakan sebagai sarana, serta dua unit sepeda motor Honda Supra X 125 berbagai warna yang diduga merupakan hasil curian.

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam merespons laporan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman, termasuk mengunci stang saat diparkir, meskipun hanya ditinggal sebentar,” ujar pada Senin (27/04)

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan di wilayah Magetan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku curanmor. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius hingga tuntas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 7 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan. (mas)

No More Posts Available.

No more pages to load.