Selama ini, perguruan tinggi dipahami sebagai ruang yang menjunjung tinggi rasionalitas, etika, dan kebebasan berpikir. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, citra tersebut mulai retak oleh meningkatnya laporan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Fenomena ini bukan lagi kasus sporadis, melainkan gejala sistemik yang memerlukan perhatian serius.
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan, khususnya perguruan tinggi, menjadi salah satu lokasi dominan terjadinya kekerasan seksual. Sementara itu, temuan internal kementerian pendidikan mengindikasikan bahwa sebagian besar tenaga pendidik tidak menutup mata terhadap keberadaan kasus tersebut di institusinya.
Realitas ini mengandung dua pesan penting. Pertama, kekerasan seksual di kampus adalah fakta yang tidak bisa lagi disangkal. Kedua, mekanisme pencegahan dan penanganan yang ada belum mampu menjawab kompleksitas persoalan. Dalam konteks inilah, muncul dilema krusial: apakah penanganan cukup dilakukan melalui mekanisme akademik, atau harus dibawa ke ranah hukum pidana?
Sanksi Akademik: Solusi Cepat yang Menyisakan Celah
Pemerintah melalui Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah memberikan mandat kepada kampus untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Kehadiran mekanisme ini dimaksudkan sebagai jalur respons cepat yang lebih sensitif terhadap kebutuhan korban.
Dalam praktiknya, pendekatan akademik memang memiliki sejumlah keunggulan. Prosesnya relatif lebih cepat dibandingkan jalur pidana. Korban juga cenderung merasa lebih aman karena tidak harus langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum. Selain itu, pendekatan ini memungkinkan penyelesaian yang mempertimbangkan konteks relasi sosial di dalam kampus.
Namun demikian, efektivitas mekanisme ini tidak luput dari kritik. Salah satu persoalan utama adalah potensi konflik kepentingan. Kampus sebagai institusi sering kali berada dalam posisi dilematis antara menjaga reputasi dan menegakkan keadilan. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian internal justru berujung pada kompromi yang merugikan korban.
Selain itu, relasi kuasa yang tidak seimbang menjadi faktor yang memperlemah objektivitas proses. Ketika pelaku memiliki posisi strategis—seperti dosen atau pejabat kampus—proses penanganan berpotensi terdistorsi. Sanksi yang dijatuhkan pun kerap dianggap tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.
Dari perspektif teori hukum, kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan administratif memiliki keterbatasan dalam menangani pelanggaran yang bersifat serius. Sebagaimana dikemukakan oleh Mardjono Reksodiputro, hukum pidana memang seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), tetapi dalam kasus yang menyentuh harkat dan martabat manusia, pendekatan pidana justru menjadi instrumen utama untuk menjamin keadilan.
Jalur Pidana: Tegas dalam Norma, Lemah dalam Praktik
Berbeda dengan sanksi akademik, jalur pidana menawarkan legitimasi negara dalam menindak pelaku. Dengan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kerangka hukum Indonesia sebenarnya telah mengalami kemajuan signifikan dalam mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual.
Namun, kekuatan normatif ini tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas implementasi. Proses hukum yang panjang dan kompleks sering kali menjadi hambatan utama. Korban harus melalui tahapan pemeriksaan yang berulang, menghadapi stigma sosial, dan menanggung beban pembuktian yang tidak ringan.
Dalam banyak kasus, korban justru mengalami reviktimisasi yakni pengalaman traumatis ulang akibat proses hukum itu sendiri. Situasi ini membuat sebagian korban memilih untuk tidak melanjutkan laporan, atau bahkan tidak melaporkan sama sekali.
Dari sudut pandang sosiologi hukum, fenomena ini mencerminkan adanya kesenjangan antara hukum sebagai norma dan hukum sebagai praktik. Sistem hukum belum sepenuhnya mampu menghadirkan rasa aman bagi korban, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menjadi taruhannya.
Mengurai Akar Dilema: Ketidaksinkronan Sistem
Jika ditelusuri lebih dalam, dilema antara sanksi akademik dan pidana bukan sekadar persoalan pilihan mekanisme, melainkan akibat dari ketidaksinkronan antara sistem pendidikan dan sistem hukum.
Kampus memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, sementara negara memiliki otoritas untuk menegakkan hukum pidana. Namun, tidak terdapat batasan yang jelas mengenai relasi antara keduanya. Akibatnya, terjadi tumpang tindih sekaligus kekosongan norma.
Dalam praktik, tidak sedikit kasus yang berhenti pada level internal kampus, meskipun memiliki unsur tindak pidana. Sebaliknya, ada pula kasus yang langsung diproses secara hukum tanpa didahului perlindungan yang memadai bagi korban di lingkungan kampus.
Ketidakterpaduan ini menunjukkan bahwa sistem yang ada masih bersifat sektoral. Padahal, kekerasan seksual merupakan persoalan multidimensional yang membutuhkan pendekatan lintas sistem.
Menuju Model Integratif: Jalan Tengah yang Rasional
Menghadapi kompleksitas tersebut, pendekatan yang bersifat dikotomis memilih antara akademik atau pidana tidak lagi memadai. Yang dibutuhkan adalah model integratif yang mampu menggabungkan keunggulan kedua sistem.
Pertama, diperlukan klasifikasi yang jelas mengenai tingkat pelanggaran. Kasus dengan kategori ringan dapat diselesaikan melalui mekanisme akademik, sementara kasus berat wajib dilaporkan ke aparat penegak hukum. Pendekatan ini akan menghindari praktik “penyelesaian diam-diam” untuk kasus serius.
Kedua, Satgas PPKS perlu diintegrasikan dengan sistem peradilan pidana. Kerja sama formal dengan kepolisian dan lembaga bantuan hukum harus menjadi standar, bukan pengecualian. Dengan demikian, korban tidak harus memilih antara perlindungan kampus atau keadilan hukum keduanya dapat berjalan bersamaan.
Ketiga, diperlukan standarisasi nasional terkait sanksi akademik. Tanpa standar yang jelas, setiap kampus akan menafsirkan kebijakan secara berbeda, yang pada akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum.
Keempat, pendekatan penanganan harus berorientasi pada korban. Ini berarti memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan jaminan keberlanjutan pendidikan. Tanpa itu, keadilan substantif tidak akan tercapai.
Kelima, transparansi menjadi kunci untuk membangun akuntabilitas. Kampus perlu membuka data penanganan kasus secara berkala, tentu dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban. Langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Refleksi Kritis: Kampus di Persimpangan Jalan
Kekerasan seksual di kampus pada dasarnya adalah cerminan dari persoalan yang lebih luas, yakni relasi kuasa yang tidak seimbang dan lemahnya budaya akuntabilitas. Dalam konteks ini, kampus tidak bisa lagi berlindung di balik otonomi institusional untuk menghindari intervensi hukum.
Sebaliknya, negara juga tidak boleh mengabaikan kebutuhan korban akan perlindungan yang humanis. Penegakan hukum yang kaku tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis korban justru berpotensi memperburuk keadaan.
Di sinilah pentingnya membangun sinergi antara sistem akademik dan sistem hukum. Keduanya tidak boleh saling meniadakan, melainkan harus saling melengkapi.
Penutup: Menegaskan Keadilan sebagai Prioritas
Pada akhirnya, dilema antara sanksi akademik dan pidana bukanlah persoalan teknis semata, melainkan persoalan keberpihakan. Apakah sistem yang ada benar-benar berpihak pada korban, atau justru melanggengkan ketidakadilan?
Kampus harus berani bertransformasi dari sekadar institusi pendidikan menjadi ruang yang menjamin keadilan. Negara, di sisi lain, harus memastikan bahwa hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan.
Tanpa langkah konkret dan terintegrasi, kampus akan terus berada dalam posisi paradoks: menjadi tempat lahirnya intelektual, tetapi gagal melindungi martabat manusia.
Dan ketika itu terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, melainkan masa depan keadilan itu sendiri. (*)
*penulis adalah: R Arif Mulyohadi, Praktisi Hukum dan Akademisi, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim







