Aborsi di Kamar Hotel, Bidan Terancam Hukuman 10 Tahun

oleh -89 Dilihat
oleh
Suasana persidangan kasus aborsi di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Kasus aborsi yang berlangsung di hotel OYO, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2020).

Bidan Siti Malika (31), warga Perumahan Candi Lontar Surabaya Barat, yang menjadi terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Dimas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Anggraini dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Siti Malika mengaborsi di kamar hotel OYO pada 19 Maret 2020.

Kata JPU, terdakwa dengan sengaja menyuruh, melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Perbuatan terdakwa diancam
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Terdakwa melakukan praktik ilegal aborsi kepada perempuan berinisial RA (17), dengan mematok tarif sebesar Rp 2 juta untuk sekali aborsi,” kata JPU Anggraini.

Terdakwa Siti Malikah juga didakwa pasal tentang perlindungan anak.

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa Siti Malika tidak mengajukan eksepsi.

“Kami tidak ajukan eksepsi,” kata Dimas, tim penasihat hukum terdakwa dalam persidangan yang digelar secara online.

Setelah berembuk dengan timnya, Dimas pun meminta majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan ke tahapan selanjutnya. Pemeriksaan saksi.

Setelah mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim mengatakan akan melanjutkan sidang pekan depan.

Diketahui, April 2020 pasangan kekasih M (32) dan RA (17), telah mengandung 20 hari, dan meminta bantuan aborsi pada bidan Siti Malika.

M yang memiliki inisiatif menggugurkan janin sang kekasih. M mengenal bidan Siti Malika melalui WhatsApp.

Setelah janjian ketemu di sebuah mini market, pasangan kekasih dan bidan Siti Malika tersebut kemudian menuju sebuah hotel. Lalu melakukan praktik aborsi.

Namun sebelum melakukan aborsi, M terlebih dahulu melakukan tawar menawar untuk tarif aborsi. Akhirnya disepakati tarif untuk aborsi sebesar Rp 2 juta.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Setiap bulannya selalu ada pasien yang meminta digugurkan.

Lokasi pengguguran selalu di hotel. Namun tidak di hotel yang sama antara satu pasien dengan pasien lain. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.