Adukan PKL, Warga Genteng Besar Datang Ke DPRD Kota Surabaya

oleh -119 Dilihat
oleh
Suasana hearing di Komisi A DPRD Surabaya menyoal PKL yang berjualan di sekitar rumah warga Genteng Besar

SURABAYA, PETISI.CO – Warga yang bertempat tinggal di jalan Genteng Besar, Surabaya hari ini datang ke gedung DPRD Kota Surabaya untuk melaporkan permasalahan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan rumah mereka. Mereka didudukkan untuk melaksanakan hearing bersama dengan Komisi A DPRD Surabaya.

Bagus Widodo, salah satu penghuni rumah di Jalan Genteng Besar no 10 menyatakan bahwa ia bersama beberapa warga sekitarnya keberatan atas keberadaan PKL di depan rumahnya, lantaran dinilai mengganggu akses keluar masuk pemilik rumah.

“Dua minggu lalu mereka hampir membuka lapak di depan rumah saya. Saya langsung negosiasikan karena memang belum deal dari Kelurahan dan Dewan,” ungkap Bagus saat ditemui usai Hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (6/12/2022).

Bagus mengatakan, problem lainnya yakni soal polusi asap bakar masakan yang ditimbulkan oleh PKL. Ia berdalih, asap ini menyebabkan warga yang berdomisili di sekitar PKL merasakan panas dan bau. Bagus juga menyarankan, sebaiknya ada safety yang diterapkan seperti contoh cerobong asap.

“Di lokasi saya itu ada 10 Persil rumah dengan jumlah PKL-nya ada 24. Itu (PKL) sudah ada disana selama puluhan tahun,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Nuriati selaku Lurah Genteng menyampaikan bahwa sudah ada sosialisasi yang dilakukan pada warga dan juga PKL. Saat ditanya soal warga yang mengeluhkan saat PKL membuka lapak, Nuriati menganjurkan untuk para PKL yang berjualan makanan bakar supaya bergeser ke depan pasar Genteng.

“Kalau yang jualan minuman monggo karena pemilik rumah sendiri memperbolehkan,” kata Nuriati.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna menjelaskan bahwa secara aturan Perda, jalan raya merupakan tempat yang dibangun untuk berlalu lalang-nya kendaraan warga kota dan tidak diperuntukkan bagi PKL.

“Itu kan sudah jadi haknya pemilik rumah karena dia yang bayar PBB. Kalau ada kondisi emergency misal gitu kan, ya mereka juga tau harusnya mengerti,” paparnya.

Dirinya menyarankan supaya para PKL ini menyewa tempat di ruko di kawasan Genteng supaya tidak berada dipinggir jalan. Menurutnya, justru tempat PKL ini atas persetujuan penghuni rumah.

“Kalaupun itu jaraknya tidak terlalu jauh oleh penghuni, dampaknya juga harus dipertimbangkan. Karena kita juga dari Dewan tidak ingin mereka dilarang mencari uang untuk makan,” pungkas Ayu. (dwd)

No More Posts Available.

No more pages to load.