Alasan Dikejar Hutang, Menantu Curi Sapi Mertua

oleh -107 Dilihat
oleh
Kapolsek Karangploso, AKP Effendi Budi Wibowo, memperlihatkan sisa uang hasil pencurian sapi milik mertua pelaku

MALANG, PETISI.COGunowo (40) warga Dusun Lasah, Desa Tawangargo, Kecanatan Karangploso, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polsek Karangploso, Kabupaten Malang. Kendati, harus meringkuk di hotel prodeo Polsek Karangploso, lantaran ia mencuri hewan ternak. Ironisnya, hewan ternak itu milik Siyam (50), yang tidak lain mertuanya sendiri.

Kapolsek Karangploso, AKP Effendi Budi Wibowo, yang didampingi Kanit Serse Polsek, saat menanyai pelaku

Kapolsek Karangploso, AKP Effendi Budi Wibowo, mengungkapkan pelaku melakukan aksi pencurian hewan ternak milik mertuanya sendiri karena dikejar hutang.

Petugas Polsek Karangploso, saat mengiring pelaku pencurian hewan ternak

“Modus yang dipakai pelaku, karena pelaku juga ikut merawat hewan ternak sapi yang milik mertuanya,” ungkap Kapolsek saat menggelar preskon di Mapolsek Karangploso, Kamis (23/1/2019).

Disamping terbelit hutang, pelaku juga ingin bersenang-senang bersama teman-temannya. “Karena gengsi dan ditagih hutang, pelaku nekad mengambil sapi jenis Londonan yang berumur 2 tahun di kandang milik mertuanya, saat menjelang subuh dan dijual dengan harga Rp 9 juta. Padahal harga di pasaran Rp 12 juta, di salah satu pasar hewan di Karangploso,” ungkapnya.

Tentu saja pemilik kaget, saat akan memberi makan ternak karena dari 4 ternak di kandang tinggal 3 ekor.

“Kemudian korban melapor ke Polsek Karangploso, polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dipimpin langsung Kanit Serse melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Saat itu keluarga dikumpulkan, dan ada satu orang anggota keluarga yang tidak ada. Saat ditanya ternyata pelaku selama dua hari tidak pulang. Berbekal keterangan petugas kemudian lakukan penyelidikan, dan didapat informasi kalau pelaku ada di pasar ternak,” jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap mengaku kalau sapi yang dicuri dari kandang mertuanya tersebut dijual dengan harga Rp 9 juta dan ditawar Rp 3 juta sisanya akan dibayar.

“Uangnya habis dipakai pelaku pesta minum bersama teman-temannya dan sisa Rp 850 ribu,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu pelaku terancam dijaring Pasal 363 junto 367 KUHP. Dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.

Sementara itu, Gunowo, saat ditanya mengaku menyesal atas perbuatan tersebut. “Saya menyesal pak,” singkatnya sembari digiring petugas ke dalam sel tahanan Polsek Karangploso. (ris/eka)