Aliansi LSM di Bondowoso Polisikan PT Indah Karya

oleh -250 Dilihat
oleh
Lima LSM yang terbentuk Aliansi, saat mendatangi kantor Mapolres Bondowoso
Rusak Situs Purbakala

BONDOWOSO, PETISI.CO –  Aliansi  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bondowoso, mendatangi Mapolres setempat, untuk melaporkan  PT. Indah Karya yang telah melakukan pengerusakan situs Purbakala di kawasan Dusun Daringan, Desa Pekauman, Kecamatan Grujukan, Senin (20/5/2019).

Aliansi ini terdiri dari 5 LSM, diantaranya Ormas Jas Merah, Teropong, LAKI, Berdikari dan AKP.

Koordinator Aliansi tersebut, Muhammad Ilham, mengatakan,  bahwa  pidananya sudah jelas, sebagaimana disebut dalam UU Cagar Budaya nomor 5 tahun 1992, pada Bab VIII, Pasal 26, bahwa Barang siapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun. “Ingat, jangan mentang-mentang perusahaan itu karena berada dibawah naungan BUMN, kemudian seenaknya memindah situs ke tempat lain tanpa membaca aturannya”ujar Ilham.

Selain itu, ia menyebutkan, bahwa PT. Indah Karya itu, tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) saat melakukan perluasan pembangunan pabrik Pollywood.

“Pabrik itu, hanya memiliki surat pembebasan tanah dari Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat, dalam hal ini, Kepala Desa Pekauman,” ungkapnya.

Agar kasus ini, kata Ilham, tidak dilimpahkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) kami meminta kepada Polres Bondowoso segera melakukan tindakan pemanggilan kepada PT. Indah Karya itu.

“Biar bertanggung jawab, baik secara hukum maupun kepada masyarakat,” katanya.

Untuk diketahui,  Kabupaten Bondowoso ini, merupakan kawasan situs Megalitikum yang disebut-sebut  terbesar se-Indonesia.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.