Amankan 7 Orang, Polres Probolinggo Kota Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental

oleh -361 Dilihat
oleh
Barang bukti yang diamankan

PROBOLINGGO, PETISI.CO – BSK (51) emak-emak warga Kecamatan Sumberasih bersama 6 orang diamankan jajaran Polres Probolinggo Kota karena menggelapkan sejumlah mobil rental di wilayah Kota Probolinggo.Dari tidak kejahatan tersebut, pelaku meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, pelaku ditangkap setelah HA (28) warga Kecamatan Kedopok selaku pemilik rental mobil yang melaporkan penggelapan yang dilakukan BSK.

Berawal pada tanggal 02 Oktober 2023 BSK datang ke tempat rental mobil probolinggo milik HA untuk menyewa satu unit mobil Honda Brio selama 9 hari dengan tarif sewa Rp. 1.800.000, Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2023 BSK memperpanjang sewa mobil tersebut selama 10 hari serta  menyewa 3 mobil lainnya yaitu Toyota Avanza, Toyota Yaris dan Daihatsu All New Xenia.

“Setelah berhasil menyewa 4 mobil tersebut, BSK kemudian menggadaikan keempat mobil tersebut kepada tersangka BDH (39) dan istrinya SN (23) warga Kecamatan Kraksaan dengan perjanjian keuntungan  bunga 10% per bulan,” kata Iptu Zainullah, Jumat (1/12).

Ia menambahkan, dari pasangan suami istri ini Polres Probolinggo berhasil melakukan pengembangan dan langsung mengamankan 4 orang tersangka lagi dengan masing masing perannya.

Jadi setelah keempat mobil ini ada pada tersangka BDH dan SN, Mobil Brio digadaikan lagi oleh BDH dan SN ke tersangka WS (36) warga Kecamatan Pakuniran melalui perantara tersangka SA (27) warga Kecamatan Kraksaan.

Sedangkan untuk mobil Avanza, Yaris dan All New Xenia digadaikan oleh tersangka BDH dan SN ke tersangka MH (23) warga Kecamatan Kraksaan yang kemudian ketiga mobil tersebut dititipkan ke tersangka DE (31) warga Kecamatan Kraksaan.

“Jadi memang ada 7 orang tersangka yang berhasil kita amankan dalam rangkaian tindak pidana penggelapan mobil ini. Ketujuh tersangka tersebut yaitu BSK, BDH, SN, MH, DE, WS dan SA yang mana keempat mobil tersebut digadaikan mulai dari 25 juta sampai 35 juta,” ujarnya.

Perwira asal Madura ini juga mengungkapkan, selain mengamankan ketujuh tersangka, Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 1 unit kendaraan Honda Brio tahun 2015, 1 unit Kendaraan Avanza tahun 2007, 1 unit Kendaraan Yaris 1.5 tahun 2008 dan 1 unit Kendaraan tipe ALL NEW XENIA 1.3 X M/T tahun 2023 serta mengamankan surat-surat kendaraan, invoice persewaan mobil dan beberapa dokumen lainnya.

“Pasal yang dikenakan untuk para tersangka ini yaitu pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk tersangka BSK. Untuk BDH dan SN akan dikenakan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan untuk MH, DE, WS dan SA akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tuturnya. (reb)

No More Posts Available.

No more pages to load.