Ambil Jenazah Pakai Surat Palsu Dituntut 8 Bulan

oleh -63 Dilihat
oleh
Terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi.

SURABAYA, PETISI.CODoni Sofan Rahmad Fauzi, terdakwa kasus surat palsu pengambilan jenazah di RSUD Dr Soetomo, dituntutan delapan bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, M Darwis, membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/12/2020).

Dalam tuntutannya Darwis menyatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Doni Sofan Rahmad Fauzi, terbukti memalsukan surat. Saat mengambil jenazah almarhuma Nabila Dwi Lestari (18).

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi, terbukti melakukan pemalsuan surat. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan penjara,” kata Darwis.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa dan Penasihat hukumnya pekan depan.

Peristiwa ini berawal meninggalnya Nabila pada 8 September 2018 pukul 08.30, di kamar rumah orang tuanya di Jalan Simolangit Gang III Surabaya, dengan kondisi mulut mengeluarkan cairan kuning.

Kejadian kematian Nabila tersebut dilaporkan ke Polsek Sawahan. Setelah dilakukan pemeriksaan, lalu jenazah dibawa ke kamar mayat RSUD Dr Soetomo sekitar pukul 13.50.

Setekah itu (saksi Triniati menghubungi saksi Gini untuk memberitahukan meninggalnya Nabila. Sekitar pukul 19.30, terdakwa Doni saksi Gini, saksi H Jemaludin dan Wawan, datang ke kamar mayat.

Di rumah sakit, mereka bertemu saksi Joko Wiyono, PNS di bagian Forensik dan Medikolegal RSUD Dr Soetomo. Terdakwa Doni mengaku sebagai paman dari jenazah Nabila.

Terdakwa meminta agar tidak dilakukan autopsi. Alasannya, terdakwa sudah mengetahui jika keponakannya tersebut mati karena sakit. Sebab sebelumnya telah mengaku sakit.

Padahal kenyataannya terdakwa Doni bukanlah paman dari Nabila. Dia hanyalah tetangga satu dusun dengan Nabila. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.