BONDOWOSO, PETISI.CO – Sejumlah pihak menyayangkan sikap tidak ksatria yang ditunjukan Panwaslu Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, berinisial A yang diduga rangkap jabatan (double job). Selain menjadi Panwaslu Kecamatan dia juga menjadi pendamping atau Pendamping Lokal Desa (PLD) di tiga desa antar lain, Desa Glingseran, Wringin dan Bukor.
Menurut sejumlah tokoh pemuda setempat, sejatinya yang bersangkutan tidak boleh rangkap jabatan karena menyalahi aturan dan itupun mendapat honor ganda dari pemerintahan. “Anehnya yang bersangkutan mengaku sudah mengundurkan diri sejak tahun 2017 sebagai PLD, tapi masih mengikuti rapat di kecamatan mengisi absensi sebagai PLD, ini kan dagelan, ngebohongin pemerintah,” ujarnya kepada petisi.co, Kamis (4/4/2019).
Tak hanya itu, sejumlah Tokoh Pemuda tersebut, meminta kepada Bawaslu Kabupaten Bondowoso, untuk meluruskan hal ini. Menurutnya aturan harus ditegakkan jangan dijadikan permainan semata seolah-olah Bawaslu tidak memiliki taring. “Tegakan saja aturan formalnya. Tokoh-tokoh wilayah Kecamatan Wringin, mulai dari BPD, Kepala Desa (Kades) tahu semua kok kondisi ini. Kalau memang melanggar ya tindak aja jangan terkesan ada permainan ini kan tidak sehat. Apalagi ini terkait double job yang jelas, dua-duanya digaji dengan menggunakan uang negara,” tegasnya.
Disamping itu, mereka merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 19 Tahun 2017 Pasal huruf L dan N tentang syarat menjadi anggota Panwaslu kecamatan bahwa yang bersangkutan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, dan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan atau BUMN/ BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
“Kan ada aturan yang sudah jelas. Tegakkan aja jangan masyarakat dibikin bingung,” pungkasnya. (latif)