Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung Amankan Pengedar Sabu  

oleh -143 Dilihat
oleh
Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas.

TULUNGAGUNG, PETISI.CO Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Senin (11/1/2021) sekira pukul 17.30 WIB menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu. Nenny Sasongko, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Iptu Nenny menjelaskan, bahwa pelaku yang di ketahui berinisial MS (29) warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, berhasil di amankan petugas saat menjalankan aksinya di Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

“Pada hari Senin, Tgl 11 Januari 2021 sekira pukul  17.30 WIB, petugas berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang diduga telah tanpa hak menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” jelas Iptu Nenny, Selasa (12/1/2021).

Lebih lanjut Iptu Nenny mengungkapkan, bahwa dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) poket sabu, 3 (tiga) buah pipet kaca berisi sisa sabu, 1 (satu) bungkus rokok LA warna biru, 1 (satu) bungkus rokok LA warna hijau, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) Hp Asus warna biru, Uang Rp. 300.000,-

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal  114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.